Kuasa Hukum Akui Djoko Tjandra Berada di Indonesia pada 8 Juni
Rabu, 01 Juli 2020 - 19:08 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Djoko Soegiarto Tjandra , buronan kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Andi Putra Kusuma, membenarkan bahwa kliennya berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Andi mengaku bertemu Djoko di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 8 Juni. Di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh Pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Andi saat jumpa pers di kantornya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).
Andi tidak mengetahui bahwa kliennya sudah berada di Indonesia sejak 3 bulan lalu. Dirinya menegaskan hanya bertemu Djoko Djandra di PN Jakarta Selatan untuk mengajukan PK.( )
"Intinya kami bertemu dengan beliau tuh pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia. Intinya kami dari tim hukum menyampaikan bahwa pendaftarannya harus dilakukan oleh pemohon itu sendiri. Untuk itu bapak mohon untuk dapat hadir di pengadilan, kita tentukan tanggal 8, beliau hadir di pengadilan," katanya.
Andi menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat hadir pada sidang perdana PK karena alasan sakit. Sidang akan dijadwal ulang pada 6 Juli 2020, tapi dirinya belum bisa memastikan kliennya bisa hadir atau tidak. "Mengenai kehadirannya Pak Djoko, terakhir kita konfirmasi, bahkan sebelum sidang tanggal 29 Pak Djoko tuh confirm untuk hadir. Cuma pada hari Kamis disampaikan beliau kesehatannya menurun dan dibuktikan juga surat dari dokter. Makanya sidangnya ditunda untuk menghadirkan beliau," katanya.
"Nah untuk sidang pada tanggal 6 saya sedang melakukan konfirmasi apakah hadir atau tidak, tapi hingga saat ini kesehatannya masih belum membaik, tapi mohon didoakan juga sebelum tanggal 6 sehat dan bisa hadir," ujarnya.( )
Untuk diketahui, Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh PN Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
MA kemudian menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uangnya Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Djoko kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan.
"Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 8 Juni. Di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh Pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Andi saat jumpa pers di kantornya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).
Andi tidak mengetahui bahwa kliennya sudah berada di Indonesia sejak 3 bulan lalu. Dirinya menegaskan hanya bertemu Djoko Djandra di PN Jakarta Selatan untuk mengajukan PK.( )
"Intinya kami bertemu dengan beliau tuh pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia. Intinya kami dari tim hukum menyampaikan bahwa pendaftarannya harus dilakukan oleh pemohon itu sendiri. Untuk itu bapak mohon untuk dapat hadir di pengadilan, kita tentukan tanggal 8, beliau hadir di pengadilan," katanya.
Andi menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat hadir pada sidang perdana PK karena alasan sakit. Sidang akan dijadwal ulang pada 6 Juli 2020, tapi dirinya belum bisa memastikan kliennya bisa hadir atau tidak. "Mengenai kehadirannya Pak Djoko, terakhir kita konfirmasi, bahkan sebelum sidang tanggal 29 Pak Djoko tuh confirm untuk hadir. Cuma pada hari Kamis disampaikan beliau kesehatannya menurun dan dibuktikan juga surat dari dokter. Makanya sidangnya ditunda untuk menghadirkan beliau," katanya.
"Nah untuk sidang pada tanggal 6 saya sedang melakukan konfirmasi apakah hadir atau tidak, tapi hingga saat ini kesehatannya masih belum membaik, tapi mohon didoakan juga sebelum tanggal 6 sehat dan bisa hadir," ujarnya.( )
Untuk diketahui, Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh PN Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
MA kemudian menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uangnya Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Djoko kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan.
(abd)
tulis komentar anda