Istri Brigjen Hendra Unggah Surat Ferdy Sambo untuk Bantah Hapus CCTV, Ini Kata Polri
Jum'at, 02 September 2022 - 15:43 WIB
JAKARTA - Seali Syah, istri Brigjen Hendra Kurniawan, mengunggah surat yang ditulis Irjen Ferdy Sambo yang berisi bantahan bahwa suaminya menghapus rekaman CCTV yang merupakan bukti penting kasus pembunuhan Brigadir J. Surat bermateri Rp10.000 yang diteken Ferdy Sambo itu diunggah di media sosial pada 20 Agustus 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan unggahan atau surat Ferdy Sambo tidak akan menjadi masalah dalam proses penyidikan yang telah berjalan.
"Orang terdakwa, tersangka sekalipun, punya hak untuk mengingkar, monggo silakan," kata Dedi di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).
Dedi memastikan, unsur pembuktian nantinya akan diuji di persidangan. Polri dalam hal ini telah memiliki barang bukti serta fakta-fakta yang akan menguatkan pembuktian di proses meja hijau.
"Tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya," ujar Dedi.
Polri sudah menetapkan tujuh orang tersangka pidana terkait menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan unggahan atau surat Ferdy Sambo tidak akan menjadi masalah dalam proses penyidikan yang telah berjalan.
"Orang terdakwa, tersangka sekalipun, punya hak untuk mengingkar, monggo silakan," kata Dedi di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).
Dedi memastikan, unsur pembuktian nantinya akan diuji di persidangan. Polri dalam hal ini telah memiliki barang bukti serta fakta-fakta yang akan menguatkan pembuktian di proses meja hijau.
"Tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya," ujar Dedi.
Polri sudah menetapkan tujuh orang tersangka pidana terkait menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda