Susul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri

Jum'at, 02 September 2022 - 13:20 WIB
"Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta menghilangkan barang bukti, dengan cara menyuruh Kompol BW untuk mengcopy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana, dengan tujuan tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinasDuren Tiga," ucap Dedi.

Kemudian Kompol CP juga dianggap tidak melakukan upaya pencegahan pada saat AKBP AR melakukan perusakan terhadap barang bukti tersebut. "Sehingga akibat perbuatan tersebut menjadikan proses penyidikan pidana yang ditangani Bareskrim mengalami kendala karena barang bukti petunjuk berupa tiga unit DVR CCTV telah rusak," tutur Dedi.

Menurut Dedi, Kompol CP mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan oleh komisi etik. "Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," imbuh Dedi.

Atas perbuatannya, Kompol CP disangka melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!