Polri Janji Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus Brigadir J
Kamis, 01 September 2022 - 21:12 WIB
JAKARTA - Polri akan menindaklanjuti segala temuan ataupun rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J .
"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA (Perlindungan Anak) akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada awak media, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Menurut Agus, segala temuan ataupun rekomendasi Komnas HAM akan didalami dengan segala fakta dan barang bukti yang ditemukan. "Dan apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Komnas HAM meminta Polri untuk menindaklanjuti temuannya dalam investigasi kasus pembunuhan Brigadir J. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa permintaan itu berdasarkan dari kesimpulan temuan dan analisis kasus tersebut.
"Tentu saja dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis saintifik crime investigation," katanya dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Dalam kasus ini juga Komnas HAM menemukan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: 5 Poin Penting Kasus Pembunuhan Brigadir J versi Komnas HAM
"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA (Perlindungan Anak) akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada awak media, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Menurut Agus, segala temuan ataupun rekomendasi Komnas HAM akan didalami dengan segala fakta dan barang bukti yang ditemukan. "Dan apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Komnas HAM meminta Polri untuk menindaklanjuti temuannya dalam investigasi kasus pembunuhan Brigadir J. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa permintaan itu berdasarkan dari kesimpulan temuan dan analisis kasus tersebut.
"Tentu saja dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis saintifik crime investigation," katanya dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Dalam kasus ini juga Komnas HAM menemukan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: 5 Poin Penting Kasus Pembunuhan Brigadir J versi Komnas HAM
(abd)
tulis komentar anda