Awasi Netralitas ASN, Bawaslu Usul Aturan Pengawasan Penyelenggara Pemilu Direvisi

Kamis, 01 September 2022 - 16:37 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, bakal mengawasi netralitas TNI-Polri dan ASN pada pesta demokrasi mendatang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI turut memberikan rekomendasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI-Polri pada Pemilu 2024. Rencana itu diusulkan dalam rancangan perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggara Pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, sejatinya kewenangan untuk memberikan rekomendasi pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggara Pemilu. Hanya saja, regulasi itu tidak mengatur spesifik ASN, TNI, Polri.



"Dulu belum diatur sekarang kita atur. Ya kami bisa rekomendasi kepada misalnya Irwasum Polri, Kadiv Propam, ini loh teman-temannya diduga melanggar etik," kata Bagja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!