5 Poin Penting Kasus Pembunuhan Brigadir J versi Komnas HAM
Kamis, 01 September 2022 - 16:13 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) telah menyerahkan hasil investigasi dan rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir J ke Polri. Penyerahan ini menandai berakhirnya investigasi Komnas HAM dalam kasus ini.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, terdapat lima poin penting yang telah dirangkum oleh Komnas HAM sejak menangani kasus kematian Brigadir J.
"Pertama, telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Saudara FS Jalan Duren Tiga nomor 46 Jakarta Selatan," kata Beka dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Kedua, kata Beka, pembunuhan Brigadir J merupakan bagian extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum atau penghukuman mati di luar hukum tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu.
"Ketiga, berdasarkan rangkaian hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J melainkan luka tembak," ungkapnya.
"Penyebab kematian dua luka tembak yang satu di kepala dan yang 1 dada sebelah kanan," sambung Beka.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Pembunuhan Brigadir J Dilatarbelakangi Kekerasan Seksual di Magelang
Keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
"Kelima, terjadinya obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian J," katanya.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, terdapat lima poin penting yang telah dirangkum oleh Komnas HAM sejak menangani kasus kematian Brigadir J.
"Pertama, telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Saudara FS Jalan Duren Tiga nomor 46 Jakarta Selatan," kata Beka dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Kedua, kata Beka, pembunuhan Brigadir J merupakan bagian extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum atau penghukuman mati di luar hukum tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu.
"Ketiga, berdasarkan rangkaian hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J melainkan luka tembak," ungkapnya.
"Penyebab kematian dua luka tembak yang satu di kepala dan yang 1 dada sebelah kanan," sambung Beka.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Pembunuhan Brigadir J Dilatarbelakangi Kekerasan Seksual di Magelang
Keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
"Kelima, terjadinya obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian J," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda