5 Poin Penting Kasus Pembunuhan Brigadir J versi Komnas HAM
Kamis, 01 September 2022 - 16:13 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan lima poin penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022). FOTO/MPI/BACHTIAR ROJAB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) telah menyerahkan hasil investigasi dan rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir J ke Polri. Penyerahan ini menandai berakhirnya investigasi Komnas HAM dalam kasus ini.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, terdapat lima poin penting yang telah dirangkum oleh Komnas HAM sejak menangani kasus kematian Brigadir J.
"Pertama, telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Saudara FS Jalan Duren Tiga nomor 46 Jakarta Selatan," kata Beka dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Kedua, kata Beka, pembunuhan Brigadir J merupakan bagian extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum atau penghukuman mati di luar hukum tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, terdapat lima poin penting yang telah dirangkum oleh Komnas HAM sejak menangani kasus kematian Brigadir J.
"Pertama, telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Saudara FS Jalan Duren Tiga nomor 46 Jakarta Selatan," kata Beka dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Kedua, kata Beka, pembunuhan Brigadir J merupakan bagian extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum atau penghukuman mati di luar hukum tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu.
Lihat Juga :