Motif 6 Perwira Polri Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Kematian Brigadir J
Kamis, 01 September 2022 - 14:22 WIB
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Foto/MPI
JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri mengungkapkan tentang enam perwira Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran menghalangi proses hukum atau obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat .
"Iya menghilangkan dan menghalangi penyelidikan," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Agung juga mengatakan, para perwira tersebut mengikuti instruksi dari Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menghalang-halangi proses penyelidikan yang dilakukan oleh para penyidik.
"Tadi saya sampaikan FS bagian obstruction of justice, yaitu menyuruh, jadi jelas ya," terangnya.
"Iya menghilangkan dan menghalangi penyelidikan," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Agung juga mengatakan, para perwira tersebut mengikuti instruksi dari Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menghalang-halangi proses penyelidikan yang dilakukan oleh para penyidik.
"Tadi saya sampaikan FS bagian obstruction of justice, yaitu menyuruh, jadi jelas ya," terangnya.
Lihat Juga :