Motif 6 Perwira Polri Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Kematian Brigadir J

Kamis, 01 September 2022 - 14:22 WIB
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Foto/MPI
JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri mengungkapkan tentang enam perwira Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran menghalangi proses hukum atau obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat .

"Iya menghilangkan dan menghalangi penyelidikan," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).



Agung juga mengatakan, para perwira tersebut mengikuti instruksi dari Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menghalang-halangi proses penyelidikan yang dilakukan oleh para penyidik.

"Tadi saya sampaikan FS bagian obstruction of justice, yaitu menyuruh, jadi jelas ya," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!