Motif 6 Perwira Polri Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Kematian Brigadir J

Kamis, 01 September 2022 - 14:22 WIB
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Foto/MPI
JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri mengungkapkan tentang enam perwira Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran menghalangi proses hukum atau obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat .

"Iya menghilangkan dan menghalangi penyelidikan," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Agung juga mengatakan, para perwira tersebut mengikuti instruksi dari Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menghalang-halangi proses penyelidikan yang dilakukan oleh para penyidik.



"Tadi saya sampaikan FS bagian obstruction of justice, yaitu menyuruh, jadi jelas ya," terangnya.

Baca juga: Kapolri Janji Tak Tutupi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Timsus Polri telah resmi menerima berkas Investigasi kasus kematian Brigadir J dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Berkas tersebut diterima langsung Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Agung mengatakan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti rekomendasi berkas yang telah diterima dari Komnas HAM. Termasuk dalam melakukan penyidikan hingga proses persidangan.

"Tadi sudah direkomendasi kepada kami Polri, terutama Bareskrim dan tentu Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More