Kapolri Janji Tak Tutupi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Minggu, 28 Agustus 2022 - 10:53 WIB
loading...
Kapolri Janji Tak Tutupi...
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji tidak akan menutup-nutupi proses rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji tidak akan menutup-nutupi proses rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J . Rekonstruksi itu akan digelar oleh tim khusus (timsus) Polri di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).

"Kalau kita semua tetap seperti komitmen kita, semuanya transparan tidak ada yang kita tutup-tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," ujar Sigit usai acara Kirab Merah Putih di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Terkait teknis rekonstruksi, kata dia, akan ditentukan oleh penyidik. Namun ia tidak menjelaskan apakah proses rekonstruksi tersebut dapat diliput oleh awak media secara langsung atau awak media menunggu hingga proses pengumuman setelah rekonstruksi selesai dilaksanakan.





"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke tim penyidik yang penting kita doakan (supaya kasus FS terang benderang)," katanya.

Sekadar diketahui sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri menjadwalkan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua hutabarat pada Selasa (30/8/2022). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi tersebut, kata Dedi, akan menghadirkan 5 tersangka dalam kasus itu. Adapun kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacara saat menjalani rekonstruksi.

"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," pungkas Dedi Prasetyo.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1175 seconds (0.1#10.140)