Fadli Zon Bandingkan Bunda Mery dan Putri Candrawathi: Ini Diskriminasi Hukum

Rabu, 31 Agustus 2022 - 12:48 WIB
Sebelumnya dia sempat mendapat penangguhan penahanan dari Polres setempat. Polres Lampung Utara menyebutkan, pelaku mengajak atau merekrut anak-anak untuk mengikuti kegiatan aksi damai tanpa perlindungan jiwa.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi menyebutkan, pihaknya melimpahkan berkas perkara tersebut, karena dinilai oleh jaksa sudah lengkap.

Baca juga: Diduga Langgar UU Perlindungan Anak, Aktivis Perempuan Mery Ditahan

"Barang bukti dan tersangka dalam perkara ini kita limpahkan. Ia dijerat dengan tindak pidana merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," katanya.

Dia menyebutkan, sebagaimana dimaksud Pasal 76 H Junto Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 Tentang perindnagan anak menjadi undang-undang,Junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!