Fadli Zon Bandingkan Bunda Mery dan Putri Candrawathi: Ini Diskriminasi Hukum

Rabu, 31 Agustus 2022 - 12:48 WIB
Anggota DPR Fadli Zon menyoroti diskriminasi hukum yang terjadi dalam kasus yang menimpa Bunda Mery, warga Jalan Pesantren Sultan Sabuan Adam, RT 03/RW 06 Kelurahan, Kotabumi Udik, Lampung Utara. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Anggota DPR Fadli Zon menyoroti diskriminasi hukum yang terjadi dalam kasus yang menimpa Bunda Mery, warga Jalan Pesantren Sultan Sabuan Adam, RT 03/RW 06 Kelurahan, Kotabumi Udik, Lampung Utara. Bunda Mery ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi meski Mery memiliki anak kecil dan ibu yang harus dirawat.

Hal ini berbanding terbalik dengan Putri Candrawathi , tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang hingga saat ini belum ditahan. Istri Ferdy Sambo itu hari ini kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri setelah pada Jumat (26/8/2022) pekan lalu diperiksa selama 12 jam.

"Ini diskriminasi hukum. Aktivis Bu Merry punya anak kecil n ibu yg sdg sakit n harus dirawatnya. Beda dg Bu PC, Bu Merry ditahan. Tuduhannya membawa anak kecil dlm sebuah aksi demonstrasi. Pdhl sdh ada testimoni ia tak bawa anak kecil. Kasus "remeh" @mohmahfudmd @MardaniAliSera," cuit Fadli Zon di akun Twitternya, Rabu (31/8/2022).

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kotabumi langsung menahan aktivis perempuan yang akrab disapa Bunda Mery (47) usai Polres Lampung Utara melimpahkan berkas perkara, Selasa (9/8/2022). Bunda Mery langsung dibawa ke rumah tahanan.



Sebelumnya dia sempat mendapat penangguhan penahanan dari Polres setempat. Polres Lampung Utara menyebutkan, pelaku mengajak atau merekrut anak-anak untuk mengikuti kegiatan aksi damai tanpa perlindungan jiwa.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi menyebutkan, pihaknya melimpahkan berkas perkara tersebut, karena dinilai oleh jaksa sudah lengkap.

Baca juga: Diduga Langgar UU Perlindungan Anak, Aktivis Perempuan Mery Ditahan

"Barang bukti dan tersangka dalam perkara ini kita limpahkan. Ia dijerat dengan tindak pidana merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," katanya.

Dia menyebutkan, sebagaimana dimaksud Pasal 76 H Junto Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 Tentang perindnagan anak menjadi undang-undang,Junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Menurutnya, dasar dalam kasus ini adalah Laporan Polisi: LP/A/626/III/2022/LPG/SPKT, Tanggal 09 Maret 2022. Bunda Meri warga Jalan pesantren sultan sabuan adam, RT 03/RW 06 Kelurahan, Kotabumi Udik, Lampung Utara itu dilaporkan pada Sabtu 09 Maret 2022.

Menurut Kasatreskrim, pelaku mengajak atau merekrut anak-anak untuk mengikuti kegiatan Aksi Damai tanpa perlindungan jiwa. "Selain tersangka kami juga melimpahkan barang bukti berupa foto serta video kegitan tersebut," katanya.

Fadli Zon dan koleganya di DPR, Mardani Ali Sera telah menyatakan kesediaan sebagai penjamin penangguhan penahanan Bunda Mery.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More