Tiba di Rumah Dinas, Ferdy Sambo Ambil Pistol yang Jatuh di Depan Rumah Duren Tiga
Selasa, 30 Agustus 2022 - 16:28 WIB
JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo diketahui sempat mengambil pistol yang terjatuh di jalanan sebelum masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan lokasi penembakan Brigadir J .
Hal itu terungkap dalam tayangan rekonstruksi yang digelar Polri dalam tayangan adegan di rumah dinas Kadiv Propam Jalan Duren Tiga. Terpantau, Irjen Ferdy Sambo duduk di dalam mobil di samping sopir.
Ketika hendak turun, sepucuk pistol jatuh. Usai mengambil pistol tersebut, Ferdy Sambo pun langsung masuk ke dalam rumah Duren Tiga.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Hal itu terungkap dalam tayangan rekonstruksi yang digelar Polri dalam tayangan adegan di rumah dinas Kadiv Propam Jalan Duren Tiga. Terpantau, Irjen Ferdy Sambo duduk di dalam mobil di samping sopir.
Baca Juga
Ketika hendak turun, sepucuk pistol jatuh. Usai mengambil pistol tersebut, Ferdy Sambo pun langsung masuk ke dalam rumah Duren Tiga.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(kri)
tulis komentar anda