Rekonstruksi di Duren Tiga, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Masuk Bersamaan
Selasa, 30 Agustus 2022 - 15:41 WIB
JAKARTA - Rekonstruksi kasus Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan menampilkan tayangan kehadiran dari Putri Candrawathi bersama Kuat Ma'ruf dan Bharada E.
Dalam tayangan itu, Putri berdiri di depan garasi Duren Tiga bersebelahan dengan Kuat Ma'ruf. Di belakangnya ada Bharada E.
Setelah menayangkan hal tersebut, Putri masuk ke dalam rumah Duren Tiga bersamaan dengan Kuat Ma'ruf. Bharada E dalam hal ini menyusul.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Baca juga: Tangis Putri Candrawathi Pecah di Pelukan Ferdy Sambo saat Rekonstruksi
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam tayangan itu, Putri berdiri di depan garasi Duren Tiga bersebelahan dengan Kuat Ma'ruf. Di belakangnya ada Bharada E.
Baca Juga
Setelah menayangkan hal tersebut, Putri masuk ke dalam rumah Duren Tiga bersamaan dengan Kuat Ma'ruf. Bharada E dalam hal ini menyusul.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Baca juga: Tangis Putri Candrawathi Pecah di Pelukan Ferdy Sambo saat Rekonstruksi
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda