Mulai 2023, Dana Desa Bisa Digunakan untuk Operasional Pemdes
Senin, 29 Agustus 2022 - 20:38 WIB
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, mulai 2023 Dana Desa bisa digunakan untuk operasional pemerintah desa . Hal itu sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan besaran dana desa untuk operasional pemerintah desa maksimal 3%.
"Besarannya 3% sesuai saran Bapak Presiden," kata Abdul Halim saat berdialog dengan jajaran kepala desa, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) dan pengelola BUMDes se-Kecamatan Kebasen, di Desa Karangsari, Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (29/8/2022).
Abdul Halim mengatakan, saat ini Peraturan Menteri Desa PDTT mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia berharap pada awal September 2022, peraturan itu tersebut bisa diterbitkan.
"Dalam regulasi baru itu diatur mengenai pemanfaatan dana desa untuk operasional pemerintah desa, yakni diberi kuota sebanyak 3%," katanya.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Siti Mukaromah mengapresiasi pemanfaatan Dana Desa sebagai operasional pemerintahan desa. Menurutnya, dana operasional tersebut merupakan aspirasi dari pemerintahan desa yang memang berhadapan langsung dengan masyarakat.
"Kepala desa merupakan garda terdepan yang harus menghadapi maupun melayani masyarakat. Kepala desa adalah garda terdepan dalam membangun dan membawa kemajuan desa," kata Erma, sapaan akrab Siti Mukaromah, yang turut mendamping Menteri Desa PPDT dalam kunjungannya ke Banyumas dan Cilacap.
Anggota Komisi VI DPR ini menjelaskan desa adalah gerbang yang pertama dilihat untuk mengukur majunya sebuah bangsa. Apabila desa-desa di Indonesia sudah menunjukkan kemajuan dan sejahtera, maka berarti sebagian besar masyarakat sudah menikmati kesejahteraan.
"Untuk mencapai kesejahteraan, butuh menejemen desa yang bagus dan didukung oleh kebijakan negara yang lebih berpihak pada pimpinan desa dan para perangkatnya," kata legislator dari Fraksi PKB ini.
"Besarannya 3% sesuai saran Bapak Presiden," kata Abdul Halim saat berdialog dengan jajaran kepala desa, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) dan pengelola BUMDes se-Kecamatan Kebasen, di Desa Karangsari, Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (29/8/2022).
Abdul Halim mengatakan, saat ini Peraturan Menteri Desa PDTT mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia berharap pada awal September 2022, peraturan itu tersebut bisa diterbitkan.
"Dalam regulasi baru itu diatur mengenai pemanfaatan dana desa untuk operasional pemerintah desa, yakni diberi kuota sebanyak 3%," katanya.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Siti Mukaromah mengapresiasi pemanfaatan Dana Desa sebagai operasional pemerintahan desa. Menurutnya, dana operasional tersebut merupakan aspirasi dari pemerintahan desa yang memang berhadapan langsung dengan masyarakat.
"Kepala desa merupakan garda terdepan yang harus menghadapi maupun melayani masyarakat. Kepala desa adalah garda terdepan dalam membangun dan membawa kemajuan desa," kata Erma, sapaan akrab Siti Mukaromah, yang turut mendamping Menteri Desa PPDT dalam kunjungannya ke Banyumas dan Cilacap.
Anggota Komisi VI DPR ini menjelaskan desa adalah gerbang yang pertama dilihat untuk mengukur majunya sebuah bangsa. Apabila desa-desa di Indonesia sudah menunjukkan kemajuan dan sejahtera, maka berarti sebagian besar masyarakat sudah menikmati kesejahteraan.
"Untuk mencapai kesejahteraan, butuh menejemen desa yang bagus dan didukung oleh kebijakan negara yang lebih berpihak pada pimpinan desa dan para perangkatnya," kata legislator dari Fraksi PKB ini.
(abd)
tulis komentar anda