LPSK Ingin Bharada E Tak Dihadirkan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Senin, 29 Agustus 2022 - 18:47 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Bharada E alias Richard Eliezer tidak dihadirkan dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) besok. Berdasarkan Pasal 10 A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, terlindung yang berstatus justice collaborator (JC) diperbolehkan untuk tidak bersaksi di hadapan tersangka atau pun terdakwa lain.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan sampai saat ini masih berkoordinasi dengan Bareskrim terkait kehadiran Bharada E.
"Kalau di undang-undang, Pasal 10 A menyatakan boleh JC itu tidak bersaksi, tidak berhadapan langsung dengan terdakwa lain, haknya memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya," jelas Susi saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Kendati demikian, Susi mengatakan pasal tersebut memang mengatur proses persidangan. Namun, yang sedang direncanakan adalah rekonstruksi kejadian perkara.
"Tapi ini kan persidangan, kalau rekonstruksi lain lagi. Nah ini sedang kami koordinasikan, apakah bisa (Bharada E) tidak berhadapan langsung," lanjut Susi.
Untuk diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik bakal menghadirkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E secara langsung dalam rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi tersebut akan menjadi momen pertama Bharada E disatukan bersama Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain.
Untuk diketahui, sejak ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC), pemeriksaan Bharada E selalu dipisahkan dan dihadirkan secara daring. "Kalau rekonstruksi info dari penyidik (Bharada E) dapat dihadirkan," kata Dedi kepada wartawan, Minggu (28/8/2022).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan sampai saat ini masih berkoordinasi dengan Bareskrim terkait kehadiran Bharada E.
"Kalau di undang-undang, Pasal 10 A menyatakan boleh JC itu tidak bersaksi, tidak berhadapan langsung dengan terdakwa lain, haknya memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya," jelas Susi saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Kendati demikian, Susi mengatakan pasal tersebut memang mengatur proses persidangan. Namun, yang sedang direncanakan adalah rekonstruksi kejadian perkara.
"Tapi ini kan persidangan, kalau rekonstruksi lain lagi. Nah ini sedang kami koordinasikan, apakah bisa (Bharada E) tidak berhadapan langsung," lanjut Susi.
Untuk diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik bakal menghadirkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E secara langsung dalam rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi tersebut akan menjadi momen pertama Bharada E disatukan bersama Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain.
Untuk diketahui, sejak ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC), pemeriksaan Bharada E selalu dipisahkan dan dihadirkan secara daring. "Kalau rekonstruksi info dari penyidik (Bharada E) dapat dihadirkan," kata Dedi kepada wartawan, Minggu (28/8/2022).
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda