LPSK Ingin Bharada E Tak Dihadirkan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Senin, 29 Agustus 2022 - 18:47 WIB
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berharap Bharada E sebagai justice collaborator tidak dihadirkan dan berhadapan langsung dengan tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Foto/ist
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Bharada E alias Richard Eliezer tidak dihadirkan dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) besok. Berdasarkan Pasal 10 A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, terlindung yang berstatus justice collaborator (JC) diperbolehkan untuk tidak bersaksi di hadapan tersangka atau pun terdakwa lain.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan sampai saat ini masih berkoordinasi dengan Bareskrim terkait kehadiran Bharada E.



"Kalau di undang-undang, Pasal 10 A menyatakan boleh JC itu tidak bersaksi, tidak berhadapan langsung dengan terdakwa lain, haknya memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya," jelas Susi saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Baca juga: LPSK Ungkap Bharada E Tidak Mahir Menembak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!