Kejagung Sita 49.336 Hektare Tanah Milik Surya Darmadi di Kalimantan Barat
Senin, 29 Agustus 2022 - 16:34 WIB
Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita 11 bidang tanah di Kalimantan Barat milik tersangka Surya Darmadi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita 11 bidang tanah di Kalimantan Barat milik tersangka Surya Darmadi . Sebelas lahan yang disita itu diperkirakan luasnya mencapai 49.336 hektare (ha).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan aset itu dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan lahan secara ilegal oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.
“Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan pelang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” urai Ketut, Senin (29/8/2022).
Baca juga: KPK Kirim Surat ke Kejagung Terkait Rencana Jadwal Pemeriksaan Surya Darmadi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan aset itu dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan lahan secara ilegal oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.
“Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan pelang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” urai Ketut, Senin (29/8/2022).
Baca juga: KPK Kirim Surat ke Kejagung Terkait Rencana Jadwal Pemeriksaan Surya Darmadi
Lihat Juga :