Kejagung Sita 49.336 Hektare Tanah Milik Surya Darmadi di Kalimantan Barat
Senin, 29 Agustus 2022 - 16:34 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita 11 bidang tanah di Kalimantan Barat milik tersangka Surya Darmadi . Sebelas lahan yang disita itu diperkirakan luasnya mencapai 49.336 hektare (ha).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan aset itu dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan lahan secara ilegal oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.
“Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan pelang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” urai Ketut, Senin (29/8/2022).
Tanah puluhan ribu hektare itu tersebar di sejumlah wilayah. Di antaranya, sebidang tanah seluas 7.023 haktare terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang atas nama PT Ceria Prima. Kemudian, sebidang tanah seluas 4.093 ha yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo dan Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang.
Sebidang tanah seluas 8.029 hektare di Desa Mayak dan Desa Kalon, Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang. Tiga bidang tanah ini atas nama PT Ceria Prima yang digunakan untuk kebun dan pabrik kelapa sawit.
Kemudian, tanah seluas 14.335 hektare di di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang atas nama PT Wirata Daya Bangun. Tanah ini pun digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Jaksa penyidik juga turut menyita sebidang tanah seluas 1.385 hektare di Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada.
Lalu, tanah seluas 2.160,54 hektare di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas atas nama PT Wana Hijau Semesta. Kemudian, sebidang tanah seluas 2.930 hektare di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas. Tanah seluas 3.405,84 hektare di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kabupaten Sambas.
Tanah seluas 5.602 hektare di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung dan Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Selanjutnya, sebidang tanah seluas 169,19 ha di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
"Terakhir, tanah seluas 205,81 hektare di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Lima bidang tanah ini atas nama PT Wana Hijau Semesta," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan aset itu dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan lahan secara ilegal oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.
“Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan pelang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” urai Ketut, Senin (29/8/2022).
Tanah puluhan ribu hektare itu tersebar di sejumlah wilayah. Di antaranya, sebidang tanah seluas 7.023 haktare terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang atas nama PT Ceria Prima. Kemudian, sebidang tanah seluas 4.093 ha yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo dan Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang.
Sebidang tanah seluas 8.029 hektare di Desa Mayak dan Desa Kalon, Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang. Tiga bidang tanah ini atas nama PT Ceria Prima yang digunakan untuk kebun dan pabrik kelapa sawit.
Kemudian, tanah seluas 14.335 hektare di di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang atas nama PT Wirata Daya Bangun. Tanah ini pun digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Jaksa penyidik juga turut menyita sebidang tanah seluas 1.385 hektare di Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada.
Lalu, tanah seluas 2.160,54 hektare di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas atas nama PT Wana Hijau Semesta. Kemudian, sebidang tanah seluas 2.930 hektare di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas. Tanah seluas 3.405,84 hektare di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kabupaten Sambas.
Tanah seluas 5.602 hektare di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung dan Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Selanjutnya, sebidang tanah seluas 169,19 ha di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
"Terakhir, tanah seluas 205,81 hektare di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Lima bidang tanah ini atas nama PT Wana Hijau Semesta," katanya.
(cip)
tulis komentar anda