KPK Kirim Surat ke Kejagung Terkait Rencana Jadwal Pemeriksaan Surya Darmadi
Senin, 29 Agustus 2022 - 14:08 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah mengirimkan surat ke Kejagung terkait rencana jadwal pemeriksaan tersangka korupsi Surya Darmadi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait jadwal rencana pemeriksaan Surya Darmadi yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi lahan oleh PT Duta Palma.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pengiriman surat tersebut dilakukan setelah Surya Darmadi telah dinyatakan keluar dari rumah sakit dan telah kembali ditahan oleh Kejaksaan.
"KPK sebelumnya sudah berkirim surat terkait pemeriksaan yang bersangkutan (Surya Darmadi). Sejauh ini kami masih menunggu jadwal waktu pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Agung pascatersangka sakit," ujarnya.
Baca juga: Kejagung Sita Aset Tanah Surya Darmadi Seluas 697.196 Meter Persegi di Jambi
Menurutnya, jalinan komunikasi antara KPK dan Kejaksaan merupakan hal yang sudah seharusnya sebagai lembaga aparat penegak hukum. "Sebagai bentuk sinergi, tentu penyelesaian perkara dengan tersangka Surya Darmadi kami koordinasikan dengan Kejaksaan Agung sesuai kewenangan KPK," ujarnya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pengiriman surat tersebut dilakukan setelah Surya Darmadi telah dinyatakan keluar dari rumah sakit dan telah kembali ditahan oleh Kejaksaan.
"KPK sebelumnya sudah berkirim surat terkait pemeriksaan yang bersangkutan (Surya Darmadi). Sejauh ini kami masih menunggu jadwal waktu pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Agung pascatersangka sakit," ujarnya.
Baca juga: Kejagung Sita Aset Tanah Surya Darmadi Seluas 697.196 Meter Persegi di Jambi
Menurutnya, jalinan komunikasi antara KPK dan Kejaksaan merupakan hal yang sudah seharusnya sebagai lembaga aparat penegak hukum. "Sebagai bentuk sinergi, tentu penyelesaian perkara dengan tersangka Surya Darmadi kami koordinasikan dengan Kejaksaan Agung sesuai kewenangan KPK," ujarnya.
Lihat Juga :