KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu

Senin, 29 Agustus 2022 - 12:06 WIB
Anggota KPU Mochammad Afifuddin, meminta Bawaslu menolak laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan dua partai politik. Foto/MPI
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan dua partai politik (parpol). Partai tersebut yakni Partai Pelita dan Partai Ibu dalam persidangan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya sudah memberikan sosialisasi terkait pengisian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menjadi syarat bagi partai politik untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.



"Pada 13 Agustus 2022 Partai Pelita melakukan pendaftaran namun dinyatakan berkasnya tidak lengkap dan dikembalikan. Namun tetap memiliki kesempatan untuk melengkapi hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB," ujar Afifuddin saat proses sidang.

Baca juga: Partai Pelita Targetkan Lolos Verifikasi Peserta Pemilu 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!