HUT ke-74 Bhayangkara, Ini Catatan Kritis Kontras Terhadap Kinerja Polri
Rabu, 01 Juli 2020 - 12:21 WIB
JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan ada sejumlah catatan mengenai akuntabilitas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama periode Juli 2019-Juni 2020. Laporan tersebut diumumkan berkaitan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-74.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan selama kurun itu, Kontras mencatat ada 921 peristiwa kekerasan dan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang diduga melibatkan Polri. Jumlah tersebut berasal dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kontras melalui media massa, pendampingan kasus, serta informasi jaringan-jaringan yang telah terverifikasi sebagai bentuk pelanggaran HAM oleh kepolisian. “Dari 921 peristiwa kekerasan itu, sebanyak 1.627 jiwa luka-luka dan 304 orang tewas,” papar peneliti Kontras, Rivanlee Anandar dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa, 30 Juni 2020.
Dalam penjelasannya, Rivan mengungkapkan ada 281 peristiwa pembatasan kebebasan sipil yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, berkumpul dan menyampaikan pendapat. Adapun jumlah korban dari bentuk pembungkaman tersebut yaitu 669 korban luka-luka, 3 orang tewas, serta 4.051 orang ditangkap. (Baca juga: HUT Bhayangkara, Jokowi Sampaikan 7 Instruksi)
Bila dirinci lagi, sebanyak 24 peristiwa pelarangan aksi, 125 peristiwa pembubaran paksa dan bentrokan, 11 aksi penembakan gas air mata, dan 121 peristiwa penangkapan sewenang-wenang. Rivan mencontohkan, pembatasan kebebasan sipil itu seperti terjadi pada September 2019 saat aksi Reformasi Dikorupsi. Demikian juga di Agustus 2019 saat adanya aksi menentang rasisme oleh orang asli Papua. “Hal itu yang membuat jumlah kasus pembatasan kebebasan sipil ini sangat tinggi dalam satu tahun terakhir. Dari peristiwa tersebut, itu disertai juga dengan aksi penganiayaan atau penyiksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” celetuk dia.
Melalui ratusan kasus tersebut, Kontras menilai tidak adanya indikator terukur Polri dalam melakukan penindakan, terutama yang berkaitan dengan kebebasan sipil. Selain itu, subjektivitas polisi sangat tinggi dalam menindak warga. Pola penindakan itu juga kerap kali ditujukan pada kelompok-kelompok yang melakukan kritik terhadap negara. (Baca juga: HUT 74 Bhayangkara, Susaningtyas: Polri Harus Inovatif Hadapi Tantangan yang Makin Kompleks)
Kontras juga menyoroti fenomena penempatan anggota Polri aktif pada berbagai jabatan sipil di berbagai instansi. Posisi yang diberikan melalui skema penugasan itu dinilai tidak memiliki parameter serta batasan yang jelas sehingga memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada Polri. “Penugasan anggota Polri pada jabatan sipil ini, selain patut dipertanyakan legalitasnya, juga menimbulkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaannya ke depan yakni perihal konflik kepentingan dan netralitas dalam menjalankan fungsi-fungsinya baik sebagai polisi maupun pejabat pada organisasi di luar struktur kepolisian,” imbuhnya.
Rivan juga menjelaskan, Polri tercatat sebagai lembaga yang kerap menjadi aktor dari praktik penyiksaan. Karena ketiadaan pengungkapan kasus, pola penyiksaan kini timbul pada situasi baru, yakni penyiksaan siber (cyber torture). “Kami merekomendasikan untuk mencabut Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 per tanggal 4 April 2020 terkait penanganan kejahatan di ruang siber selama penanganan wabah virus Covid-19,” ujarnya. (Baca juga: Jokowi Minta Polri Tidak Boleh Melupakan Agenda Strategis)
Persoalan lainnya yaitu menyangkut kewenangan untuk menggunakan senjata api. Menurut dia, Polri masih belum secara ketat mengimplementasikan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. mengatur mengenai tahapan penggunaan kekuatan dalam setiap situasi. Kontras juga meminta Polri wajib mengedepankan upaya-upaya persuasif dan non-kekerasan setiap kali melakukan kerjanya. Secara khusus, yang berkaitan dengan isu Papua. KontraS mendorong agar upaya tersebut harus mengedepankan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat masyarakat.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan selama kurun itu, Kontras mencatat ada 921 peristiwa kekerasan dan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang diduga melibatkan Polri. Jumlah tersebut berasal dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kontras melalui media massa, pendampingan kasus, serta informasi jaringan-jaringan yang telah terverifikasi sebagai bentuk pelanggaran HAM oleh kepolisian. “Dari 921 peristiwa kekerasan itu, sebanyak 1.627 jiwa luka-luka dan 304 orang tewas,” papar peneliti Kontras, Rivanlee Anandar dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa, 30 Juni 2020.
Dalam penjelasannya, Rivan mengungkapkan ada 281 peristiwa pembatasan kebebasan sipil yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, berkumpul dan menyampaikan pendapat. Adapun jumlah korban dari bentuk pembungkaman tersebut yaitu 669 korban luka-luka, 3 orang tewas, serta 4.051 orang ditangkap. (Baca juga: HUT Bhayangkara, Jokowi Sampaikan 7 Instruksi)
Bila dirinci lagi, sebanyak 24 peristiwa pelarangan aksi, 125 peristiwa pembubaran paksa dan bentrokan, 11 aksi penembakan gas air mata, dan 121 peristiwa penangkapan sewenang-wenang. Rivan mencontohkan, pembatasan kebebasan sipil itu seperti terjadi pada September 2019 saat aksi Reformasi Dikorupsi. Demikian juga di Agustus 2019 saat adanya aksi menentang rasisme oleh orang asli Papua. “Hal itu yang membuat jumlah kasus pembatasan kebebasan sipil ini sangat tinggi dalam satu tahun terakhir. Dari peristiwa tersebut, itu disertai juga dengan aksi penganiayaan atau penyiksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” celetuk dia.
Melalui ratusan kasus tersebut, Kontras menilai tidak adanya indikator terukur Polri dalam melakukan penindakan, terutama yang berkaitan dengan kebebasan sipil. Selain itu, subjektivitas polisi sangat tinggi dalam menindak warga. Pola penindakan itu juga kerap kali ditujukan pada kelompok-kelompok yang melakukan kritik terhadap negara. (Baca juga: HUT 74 Bhayangkara, Susaningtyas: Polri Harus Inovatif Hadapi Tantangan yang Makin Kompleks)
Kontras juga menyoroti fenomena penempatan anggota Polri aktif pada berbagai jabatan sipil di berbagai instansi. Posisi yang diberikan melalui skema penugasan itu dinilai tidak memiliki parameter serta batasan yang jelas sehingga memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada Polri. “Penugasan anggota Polri pada jabatan sipil ini, selain patut dipertanyakan legalitasnya, juga menimbulkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaannya ke depan yakni perihal konflik kepentingan dan netralitas dalam menjalankan fungsi-fungsinya baik sebagai polisi maupun pejabat pada organisasi di luar struktur kepolisian,” imbuhnya.
Rivan juga menjelaskan, Polri tercatat sebagai lembaga yang kerap menjadi aktor dari praktik penyiksaan. Karena ketiadaan pengungkapan kasus, pola penyiksaan kini timbul pada situasi baru, yakni penyiksaan siber (cyber torture). “Kami merekomendasikan untuk mencabut Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 per tanggal 4 April 2020 terkait penanganan kejahatan di ruang siber selama penanganan wabah virus Covid-19,” ujarnya. (Baca juga: Jokowi Minta Polri Tidak Boleh Melupakan Agenda Strategis)
Persoalan lainnya yaitu menyangkut kewenangan untuk menggunakan senjata api. Menurut dia, Polri masih belum secara ketat mengimplementasikan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. mengatur mengenai tahapan penggunaan kekuatan dalam setiap situasi. Kontras juga meminta Polri wajib mengedepankan upaya-upaya persuasif dan non-kekerasan setiap kali melakukan kerjanya. Secara khusus, yang berkaitan dengan isu Papua. KontraS mendorong agar upaya tersebut harus mengedepankan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat masyarakat.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda