Muhammadiyah: Pemecatan Ferdy Sambo dari Anggota Polri Langkah Tepat
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 12:33 WIB
"Sambo menyatakan banding. Itu hak dia. Tetapi polisi tidak boleh mundur sejengkal pun untuk mengusut dan menghukum siapa pun yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J," ujar dia.
Baca juga: Ini Alasan Polri Gelar Rekonstruksi Penembakan Brigadir J pada Pekan Depan
Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri.
Baca juga: Ini Alasan Polri Gelar Rekonstruksi Penembakan Brigadir J pada Pekan Depan
Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri.
(cip)
Lihat Juga :