Muhammadiyah: Pemecatan Ferdy Sambo dari Anggota Polri Langkah Tepat

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 12:33 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti menyebut pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota kepolisian merupakan langkah yang tepat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebut pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota kepolisian merupakan langkah yang tepat. Sebab Sambo merupakan tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pemberhentian Sambo dengan tidak hormat merupakan langkah yang tepat,"kata Abdul kepada MNC Portal,Sabtu,(27/8/2022).

Walaupun Sambo masih berstatus terdakwa, namun mantan Kadiv Propam Polri itu belum terpidana dan dapat mengajukan banding. Akan tetapi Mu’ti meminta polisi tidak boleh mundur sejengkal pun dalam mengusut kasus tersebut.





"Sambo menyatakan banding. Itu hak dia. Tetapi polisi tidak boleh mundur sejengkal pun untuk mengusut dan menghukum siapa pun yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J," ujar dia.



Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More