Top! Prabowo Turun Tangan, Gerindra Resmi Pecat Anggota DPRD Pelaku Kekerasan di Palembang
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 08:30 WIB
Pasal lain yang dilanggar adalah Pasal 16 Ayat 2 Anggaran Dasar yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra, Pasal 16 ayat 3 anggaran dasar tentang kewajiban memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Gerindra yang berlaku dan Pasal 67 ayat 5 mengenai sumpah kader
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Palembang Penganiaya Wanita di SPBU Terancam Dipecat
“Bahwa kader harus tunduk dan patuh pada ideologi dan disiplin partai serta menjaga martabat, kehoratan dan kekompakan partai serta Pasal 68 Anggaran Dasar. Jati diri Partai Gerindra bahwa dalam hidup dan berperilaku sehari-hari kader akan selalu bertindak dengan sopan, disiplin dan rendah hati,” lanjut Maulana.
Atas pelanggaran-pelanggaran itu, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra merekomendasikan untuk memecat Syukri dan melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) Syukri Zein dari anggota DPRD Kota Palembang.
Sebelumnya, video oknum anggota DPRD Palembang memukul seorang perempuan di salah satu SPBU sempat di berbagai platform media sosial. Belakangan pelaku pemukulan yang diketahui bernama Syukri Zain itu menyampaikan permohonan maaf atas tindakan amoral yang telah dilakukannya.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Palembang Penganiaya Wanita di SPBU Terancam Dipecat
“Bahwa kader harus tunduk dan patuh pada ideologi dan disiplin partai serta menjaga martabat, kehoratan dan kekompakan partai serta Pasal 68 Anggaran Dasar. Jati diri Partai Gerindra bahwa dalam hidup dan berperilaku sehari-hari kader akan selalu bertindak dengan sopan, disiplin dan rendah hati,” lanjut Maulana.
Atas pelanggaran-pelanggaran itu, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra merekomendasikan untuk memecat Syukri dan melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) Syukri Zein dari anggota DPRD Kota Palembang.
Sebelumnya, video oknum anggota DPRD Palembang memukul seorang perempuan di salah satu SPBU sempat di berbagai platform media sosial. Belakangan pelaku pemukulan yang diketahui bernama Syukri Zain itu menyampaikan permohonan maaf atas tindakan amoral yang telah dilakukannya.
(cip)
Lihat Juga :