Ferdy Sambo Ajukan Banding Atas Pemecatannya, DPR Ingatkan Jangan Ganggu Proses Pidana
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 16:59 WIB
JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecat dirinya secara tidak hormat lantaran dinilai telah melakukan rekayasa kasus dan menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J .
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan bahwa upaya banding merupakan hak Ferdy Sambo. Namun, ia mengingatkan bahwa yang terpenting adalah kepolisian memprosesnya dengan cepat dan transparan agar tidak mengganggu prosesi pidana.
“Itu sih hak Sambo ya untuk mengajukan banding. Yang penting dalam memprosesnya nanti, polisi transparan, cepat dan fokus saja, agar tidak mengganggu jalannya prosesi pidana,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Soal putusan pemecatan itu, Sahroni menilai bahwa keputusan pemecatan itu tidak mengejutkan. Karena memang sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut pada Sambo.
“Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut kepada Sambo. Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung,” jelas Bendahara Fraksi Partai Nasdem ini.
Sahroni juga menyampaikan apresiasinya terhadap KKEP maupun institusi Polri secara keseluruhan karena telah menyelesaikan keputusan yang menjadi perhatian publik ini tanpa berlarut-larut.
“Apresiasi juga kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang maupun proses pemecatan ini dengan cepat dan tidak berlarut-larut, jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang,” ucap Legislator Dapil DKI Jakarta III ini.
Lihat Juga: Mutasi Polri: 11 Pejabat Polda di Berbagai Daerah Mendapat Tugas Baru, 2 di Antaranya Jadi Kapolda
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan bahwa upaya banding merupakan hak Ferdy Sambo. Namun, ia mengingatkan bahwa yang terpenting adalah kepolisian memprosesnya dengan cepat dan transparan agar tidak mengganggu prosesi pidana.
“Itu sih hak Sambo ya untuk mengajukan banding. Yang penting dalam memprosesnya nanti, polisi transparan, cepat dan fokus saja, agar tidak mengganggu jalannya prosesi pidana,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Soal putusan pemecatan itu, Sahroni menilai bahwa keputusan pemecatan itu tidak mengejutkan. Karena memang sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut pada Sambo.
“Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut kepada Sambo. Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung,” jelas Bendahara Fraksi Partai Nasdem ini.
Sahroni juga menyampaikan apresiasinya terhadap KKEP maupun institusi Polri secara keseluruhan karena telah menyelesaikan keputusan yang menjadi perhatian publik ini tanpa berlarut-larut.
“Apresiasi juga kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang maupun proses pemecatan ini dengan cepat dan tidak berlarut-larut, jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang,” ucap Legislator Dapil DKI Jakarta III ini.
Lihat Juga: Mutasi Polri: 11 Pejabat Polda di Berbagai Daerah Mendapat Tugas Baru, 2 di Antaranya Jadi Kapolda
(kri)
tulis komentar anda