Ferdy Sambo Ajukan Banding Atas Pemecatannya, DPR Ingatkan Jangan Ganggu Proses Pidana
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 16:59 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengatakan bahwa upaya banding atas pemecatan Ferdy Sambo secara tidak hormat merupakan hak dirinya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecat dirinya secara tidak hormat lantaran dinilai telah melakukan rekayasa kasus dan menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J .
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan bahwa upaya banding merupakan hak Ferdy Sambo. Namun, ia mengingatkan bahwa yang terpenting adalah kepolisian memprosesnya dengan cepat dan transparan agar tidak mengganggu prosesi pidana. Baca juga: Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini 7 Kode Etik yang Dilanggar Ferdy Sambo
“Itu sih hak Sambo ya untuk mengajukan banding. Yang penting dalam memprosesnya nanti, polisi transparan, cepat dan fokus saja, agar tidak mengganggu jalannya prosesi pidana,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Soal putusan pemecatan itu, Sahroni menilai bahwa keputusan pemecatan itu tidak mengejutkan. Karena memang sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut pada Sambo.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan bahwa upaya banding merupakan hak Ferdy Sambo. Namun, ia mengingatkan bahwa yang terpenting adalah kepolisian memprosesnya dengan cepat dan transparan agar tidak mengganggu prosesi pidana. Baca juga: Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini 7 Kode Etik yang Dilanggar Ferdy Sambo
“Itu sih hak Sambo ya untuk mengajukan banding. Yang penting dalam memprosesnya nanti, polisi transparan, cepat dan fokus saja, agar tidak mengganggu jalannya prosesi pidana,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Soal putusan pemecatan itu, Sahroni menilai bahwa keputusan pemecatan itu tidak mengejutkan. Karena memang sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut pada Sambo.
Lihat Juga :