PPP Usulkan Klausul Koperasi Syariah Masuk RUU Ciptaker

Rabu, 01 Juli 2020 - 07:58 WIB
Fraksi PPP DPR mengusulkan pembuatan klausul Koperasi Syariah dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang saat ini dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Fraksi PPP DPR mengusulkan pembuatan klausul Koperasi Syariah dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang saat ini dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Anggota Baleg dari Fraksi PPP Syamsurizal mengatakan, saat ini ada bank syariah dan bank konvensional sehingga penting pula dibuat koperasi syariah. Sebab, kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap konsep syariah terus meningkat. Karena itu, perlu diatur konsep syariah sebagai respon positif terhadap keinginan masyarakat. (Baca juga: Omnibus Law Jadi Peluang Pemerintah Cetak Lapangan Kerja)

Konsekuensi dari koperasi syariah, kata Syamsurizal, nantinya diperlukan peran para ulama dalam Dewan Syariah Nasional untuk memberikan masukan sekaligus terlibat aktif dalam mekanisme kesyariahan di koperasi. ”Selain konsep syariah dalam koperasi, PPP juga mengusulkan Lembaga Penjamin Pinjaman Keuangan Koperasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan simpanan bagi anggota koperasi,” ujar Syamsurizal, Rabu (1/7/2020).

Dia menyebut selama ini banyak koperasi yang tidak berjalan dengan baik, bahkan modal awal usahanya habis akibat sistem menejemen kuangannya belum ada yang menjamin. Ke depan, diperlukan sebuah lembaga yang bisa memberikan jaminan serta mengawasi keuangan koperasi. abdul rochim
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More