Gunakan Paspor Meksiko Palsu, 2 Pria China Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:15 WIB
Dua pria asal Tiongkok, Chen Yongtong (CY) dan Wu Jinge (WJ), resmi menghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 10 Agustus 2022 karena menggunakan paspor Meksiko palsu. FOTO/IST
JAKARTA - Dua pria asal China , Chen Yongtong (CY) dan Wu Jinge (WJ), resmi menghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 10 Agustus 2022 karena menggunakan paspor Meksiko palsu. Atas dugaan pelanggaran Pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Untuk diketahui, CY (34) dan WJ (36) masuk ke Indonesia pada 16 Januari 2022 menggunakan paspor berkebangsaan Meksiko dengan visa kunjungan untuk bisnis yang disponsori oleh PT Gunung Agung Kontraktor. Kecurigaan petugas muncul ketika pengurusan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) WJ di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur pada 12 April 2022, diwakili oleh seorang penerjemah Bahasa Mandarin pada sebuah biro perjalanan wisata. WJ pun akhirnya dipanggil ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan terhadap WJ, petugas Kanim Jakarta Timur mendapati nama CY karena keduanya masuk Indonesia bersamaan. Hal ini lalu dikonfirmasi melalui data perlintasan keduanya dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Baca juga: 2 Warga China Masuk Indonesia Pakai Paspor Palsu Meksiko

"Petugas kami kemudian mendatangi CY di apartemennya di daerah Taman Sari, Jakarta Barat. Pada saat itu, CY tidak bisa menunjukkan paspor Meksiko-nya," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/8/2022).



Surya menjelaskan, paspor Meksiko yang digunakan keduanya terkonfirmasi palsu. Konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko menyatakan bahwa paspor tersebut tidak terdaftar. Atas perbuatan ini, WJ dan CY dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 119, tapi dengan ayat yang berbeda. WJ dijerat Pasal 119 ayat (2), sedangkan CY ayat (1).

"Sanksi pidananya sama. Pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta," kata Surya.

Pasal 119 berbunyi:

(1) Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More