PPATK Blokir 421 Rekening Judi Online dengan Nominal Rp730 Miliar

Selasa, 23 Agustus 2022 - 16:23 WIB
PPATK memblokir transaksi 421 rekening yang berkaitan dengan praktik judi online medio Januari hingga Agustus 2022 dengan nominal mencapai Rp730 miliar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) memblokir atau menghentikan transaksi terhadap 421 rekening yang berkaitan dengan praktik judi online medio Januari hingga Agustus 2022. Dari 421 rekening tersebut, ditemukan total nominal uang mencapai Rp730 miliar.

"Pada kurun waktu Januari-Agustus 2022 saja, PPATK telah melakukan penghentian transaksi pada 421 rekening yang diduga terkait kegiatan perjudian secara elektronik, dengan total nominal yang dihentikan mencapai lebih dari 730 miliar rupiah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (23/8/2022).



Baca juga: PPATK Temukan Judi Online Beromset Triliunan Rupiah, Dananya Mengalir ke Luar Negeri

Sebelumnya, PPATK menemukan 25 kasus judi online beromset triliunan rupiah medio 2019 hingga 2022. Sebanyak 25 kasus judi online tersebut telah dilaporkan PPATK ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Kominfo Klaim Blokir 118.320 Situs Judi Online Sepanjang 2022

"Tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini, belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis," ujar Ivan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!