Terbukti Lakukan Kejahatan Pasar Modal CEO Jouska Divonis 6,5 Tahun Penjara

Senin, 22 Agustus 2022 - 22:17 WIB
Sementara hal yang menjadi pertimbangan meringankan hakim dalam memutus pidana terhadap keduanya yakni, karena para terdakwa dianggap bersikap sopan di muka persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Mendengar putusan majelis hakim, Aakar mengaku telah kooperatif selama menjalani persidangan. Dia menyatakan tidak terima dengan putusan majelis hakim dan berencana mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita kooperatif, saya sangat terbuka dari awal dan saya akan ikuti prosedur hukum berikutnya Iya pasti (banding), mungkin itu dulu statement saya yang bisa saya sampaikan sekarang," ujar Aakar usai persidangan.

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Aakar dan Tias dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!