Terbukti Lakukan Kejahatan Pasar Modal CEO Jouska Divonis 6,5 Tahun Penjara
Senin, 22 Agustus 2022 - 22:17 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun) penjara terhadap CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno. Aakar dihukum membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider dua bulan kurungan.
Vonis yang sama yang sama juga dijatuhkan majelis hakim kepada Direktur PT Amarta Investasi atau salah satu entitas usaha PT Jouska, Tias Nugraha Putra. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan kejahatan pasar modal hingga pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang," Ketua Majelis Hakim, Bintang AL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," sambungnya.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang menjadi pertimbangan memberatkan terhadap putusan keduanya yakni, karena perbuatannya merugikan orang lain dan mengganggu stabilitas keuangan negara.
Sementara hal yang menjadi pertimbangan meringankan hakim dalam memutus pidana terhadap keduanya yakni, karena para terdakwa dianggap bersikap sopan di muka persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Mendengar putusan majelis hakim, Aakar mengaku telah kooperatif selama menjalani persidangan. Dia menyatakan tidak terima dengan putusan majelis hakim dan berencana mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita kooperatif, saya sangat terbuka dari awal dan saya akan ikuti prosedur hukum berikutnya Iya pasti (banding), mungkin itu dulu statement saya yang bisa saya sampaikan sekarang," ujar Aakar usai persidangan.
Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Aakar dan Tias dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Vonis yang sama yang sama juga dijatuhkan majelis hakim kepada Direktur PT Amarta Investasi atau salah satu entitas usaha PT Jouska, Tias Nugraha Putra. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan kejahatan pasar modal hingga pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang," Ketua Majelis Hakim, Bintang AL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," sambungnya.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang menjadi pertimbangan memberatkan terhadap putusan keduanya yakni, karena perbuatannya merugikan orang lain dan mengganggu stabilitas keuangan negara.
Sementara hal yang menjadi pertimbangan meringankan hakim dalam memutus pidana terhadap keduanya yakni, karena para terdakwa dianggap bersikap sopan di muka persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Mendengar putusan majelis hakim, Aakar mengaku telah kooperatif selama menjalani persidangan. Dia menyatakan tidak terima dengan putusan majelis hakim dan berencana mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita kooperatif, saya sangat terbuka dari awal dan saya akan ikuti prosedur hukum berikutnya Iya pasti (banding), mungkin itu dulu statement saya yang bisa saya sampaikan sekarang," ujar Aakar usai persidangan.
Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Aakar dan Tias dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
(muh)
tulis komentar anda