Ketum PPP Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Pidato Amplop Kiai

Senin, 22 Agustus 2022 - 22:10 WIB
Dia menjelaskan, laporan dibuat karena pernyataan Suharso itu adalah sebagai bentuk penghinaan terhadap kiai dan pesantren. Kliennya sebagai alumni pesantren merasa tersinggung. Alhasil, jalur hukum ditempuhnya.

Baca juga: PPP Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Pernyataan Ketua Umum Suharso Monoarfa

Dalam membuat laporan itu, Ali Jufri mengaku membawa beberapa barang bukti, salah satunya adalah video ketika Suharso menyebut 'amplop kiai'. "Pak Suharso ini kan bicara didepan publik, ini tidak etis, ini kan sebagai bentuk penghinaan," katanya.

Warga Srengseng Jakarta Barat itu melaporkan Suharso dengan Pasal 165 KUHP dan atau Pasal 165 A. Dalam pasal tersebut berbunyi; Barang Siapa di muka umum menyatakan perasaan, kebencian, penghinaan terhadap suatu agama atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Laporan Ari terhadap Suharso akan ditindak lanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya. Suharso dinilai telah menyakiti hati para kiai sehingga dilaporkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!