Ketum PPP Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Pidato Amplop Kiai

Senin, 22 Agustus 2022 - 22:10 WIB
Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pidatonya soal amplop kiai. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa dilaporkan Ari Kurniawan ke Polda Metro Jaya terkait pidatonya soal amplop kiai.

"Kami dampingi Pak Ari selaku kuasa hukum atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Kiai," kata kuasa hukum Ari yaitu, Ali Jufri, Senin (22/8/2022).

Laporan Ari Kurniawan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4281/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 20.



Dia menjelaskan, laporan dibuat karena pernyataan Suharso itu adalah sebagai bentuk penghinaan terhadap kiai dan pesantren. Kliennya sebagai alumni pesantren merasa tersinggung. Alhasil, jalur hukum ditempuhnya.





Dalam membuat laporan itu, Ali Jufri mengaku membawa beberapa barang bukti, salah satunya adalah video ketika Suharso menyebut 'amplop kiai'. "Pak Suharso ini kan bicara didepan publik, ini tidak etis, ini kan sebagai bentuk penghinaan," katanya.

Warga Srengseng Jakarta Barat itu melaporkan Suharso dengan Pasal 165 KUHP dan atau Pasal 165 A. Dalam pasal tersebut berbunyi; Barang Siapa di muka umum menyatakan perasaan, kebencian, penghinaan terhadap suatu agama atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Laporan Ari terhadap Suharso akan ditindak lanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya. Suharso dinilai telah menyakiti hati para kiai sehingga dilaporkan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More