Pengelolaan Pelabuhan Tersus dan TUKS Diusulkan di Bawah Pelindo

Senin, 22 Agustus 2022 - 20:05 WIB
Sebenarnya persoalan tata kelola Terminal Khusus dan TUKS sudah jelas disebutkan Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan sendiri disebut dalam Pasal 3 ayat 1 bahwa Pengelolaan Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha.

"Sebaiknya pembangunan Tersus dan TUKS di seluruh Indonesia bisa selalu berkoordinasi serta di bawah kendali Pelindo. Karena Pelindo, satu-satunya BUMN Pelabuhan dan diyakini punya kapasitas kuat dalam hal tersebut," katanya.

Hakeng mengatakan, perlu dibuat peraturan presiden untuk menguatkan Pelindo sebagai integrator pengelolaan pelabuhan Tersus dan TUKS di Indonesia. "Bagaimana pun dengan Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan, maka Pelabuhan adalah urat nadinya. Karenanya sepatutnya dikelola secara profesional dan terintegrasi sehingga tidak menciptakan biaya logistik yang tinggi untuk hal-hal yang tidak perlu," katanya.

Apabila Tersus dan TUKS ingin menjadi pelabuhan umum, maka harus memenuhi berbagai persyaratan. Bila dibuka untuk umum, tersus dan TUKS harus memenuhi persyaratan sebagai pelabuhan atau terminal umum, kemudian mereka harus melengkapi terlebih dahulu aset-asetnya dengan persyaratan keselamatan dan keamanan dan juga harus membayar konsesi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!