Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK Akan Koordinasi dengan Kejagung

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 20:10 WIB
Sebelumnya diberitakan, berkas tersangka Irjen Ferdy Sambo telah dilimpahkan tahap satu dari Bareskrim Polri ke Jampidum Kejaksaan Agung. Tidak hanya Sambo, 3 tersangka lain yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal juga telah dilimpahkan.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan berkas diserahkan ke pihaknya pada Jumat (19/8/2022) hari ini pukul 14.30 WIB. Baca juga: Berkas Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka," kata Ketut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!