Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK Akan Koordinasi dengan Kejagung
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 20:10 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK ) akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait posisi Bharada E yang menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Hal ini menyusul berkas perkara tahap satu yang telah dilimpahkan dari Polri ke Kejagung.
"Pasti. LPSK akan koordinasi ke kejaksaan. Kita sampaikan yang bersangkutan (Bharada E) dalam perlindungan LPSK, sebagai terlindung LPSK posisi sebagai JC. Maka itu kami sampaikan tentang hak-hak selamat orang JC dalam proses hukum," ujar Juru Bicara LPSK, Rully Novian, Jumat (19/8/2022). Baca juga: Putri Candrawathi Tersangka, LPSK: Hasil Investigasi Kami Memang Mengarah ke Sana
Rully memastikan pihaknya terus memberikan perlindungan kepada Bharada E selama proses hukum tersebut. Bahkan, LPSK juga disebut selalu intens berkomunikasi dengan Bharada E pasca dirinya dipastikan menjadi Justice Collaborator.
"Kami sudah memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan tentu kami intens berkomunikasi. Kami intens mendampingi termasuk dengan kemarin diperiksa Komnas, LPSK juga mendampingi itu. Karena dia sudah jadi terlindungi LPSK, setiap proses yang diterapkan kepadanya LPSK selalu mendampingi. Selain pengamanan perlindungan secara fisik," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, berkas tersangka Irjen Ferdy Sambo telah dilimpahkan tahap satu dari Bareskrim Polri ke Jampidum Kejaksaan Agung. Tidak hanya Sambo, 3 tersangka lain yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal juga telah dilimpahkan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan berkas diserahkan ke pihaknya pada Jumat (19/8/2022) hari ini pukul 14.30 WIB.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka," kata Ketut.
"Pasti. LPSK akan koordinasi ke kejaksaan. Kita sampaikan yang bersangkutan (Bharada E) dalam perlindungan LPSK, sebagai terlindung LPSK posisi sebagai JC. Maka itu kami sampaikan tentang hak-hak selamat orang JC dalam proses hukum," ujar Juru Bicara LPSK, Rully Novian, Jumat (19/8/2022). Baca juga: Putri Candrawathi Tersangka, LPSK: Hasil Investigasi Kami Memang Mengarah ke Sana
Rully memastikan pihaknya terus memberikan perlindungan kepada Bharada E selama proses hukum tersebut. Bahkan, LPSK juga disebut selalu intens berkomunikasi dengan Bharada E pasca dirinya dipastikan menjadi Justice Collaborator.
"Kami sudah memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan tentu kami intens berkomunikasi. Kami intens mendampingi termasuk dengan kemarin diperiksa Komnas, LPSK juga mendampingi itu. Karena dia sudah jadi terlindungi LPSK, setiap proses yang diterapkan kepadanya LPSK selalu mendampingi. Selain pengamanan perlindungan secara fisik," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, berkas tersangka Irjen Ferdy Sambo telah dilimpahkan tahap satu dari Bareskrim Polri ke Jampidum Kejaksaan Agung. Tidak hanya Sambo, 3 tersangka lain yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal juga telah dilimpahkan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan berkas diserahkan ke pihaknya pada Jumat (19/8/2022) hari ini pukul 14.30 WIB.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka," kata Ketut.
(kri)
tulis komentar anda