Catat, Begini Cara Dapatkan Sertifikat pada Kegiatan PCB Terpadu KPK

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 10:55 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satunya, dengan memberikan pembelajaran antikorupsi kepada partai politik (parpol). Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satunya, dengan memberikan pembelajaran antikorupsi kepada partai politik (parpol).

Dalam hal ini, KPK menggelar e-learning pembekalan antikorupsi untuk parpol. Nantinya, para peserta mendapatkan sertifikat telah mengikuti dan dinyatakan lulusan dalam e-learning Politik Cerdas Berintegritas (PCB).



Untuk mendapatkan sertifikat, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, masuk ke Learning Management System (LMS) ACLC KPK. Kemudian klik tombol daftar hingga muncul klik daftar sekarang.

Setelah itu, peserta akan diminta membuat akun dengan mengikuti prosedur yang tersedia. Di dalamnya, sudah diterangkan apa saja yang harus dilengkapi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!