Penanganan Pemerintah terhadap Karhutla Dinilai Belum Tegas
Selasa, 30 Juni 2020 - 15:51 WIB
"Kementerian LHK sebagai wali data karhutla seharusnya terbuka soal data yang dapat dipantau oleh publik seperti data perusahaan yang tidak atau belum mematuhi sanksi dan membayar denda, peta batas/izin konsesi dan peta restorasi gambut di wilayah konsesi yang selalu bermasalah. Publik punya hak untuk mengetahui pihak-pihak mana saja yang harus bertanggung jawab terkait karhutla sebagai bagian dari pengawasan masyarakat," kata Rusmadya, Selasa (30/6/2020).
(Baca juga: Menteri LHK Minta Penilaian Soal Karhutla Harus Objektif dan Akurat)
Ia pun merujuk pada Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 terkait pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Menurutnya, pengendalian karhutla paling dini harus ditekankan pada para pihak swasta pemegang konsesi perkebunan dan kehutanan.
"Ini yang masih lemah. Sebab, perusahaan telah mendapat izin dari pemerintah, maka harus bertanggung jawab terhadap apapun yang terjadi di lahannya," tegas dia.
Rusmadya menilai, pemerintah justru tidak tegas, khususnya dalam penegakan sanksi terhadap korporasi yang melanggar atau lalai dalam melindungi konsesinya dari kebakaran. Hal itu masih tercermin dari banyaknya perusahaan yang belum diberi sanksi tegas maupun pencabutan izin sehingga membuat para perusak lingkungan tidak jera.
(Baca juga: Menteri LHK Minta Penilaian Soal Karhutla Harus Objektif dan Akurat)
Ia pun merujuk pada Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 terkait pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Menurutnya, pengendalian karhutla paling dini harus ditekankan pada para pihak swasta pemegang konsesi perkebunan dan kehutanan.
"Ini yang masih lemah. Sebab, perusahaan telah mendapat izin dari pemerintah, maka harus bertanggung jawab terhadap apapun yang terjadi di lahannya," tegas dia.
Rusmadya menilai, pemerintah justru tidak tegas, khususnya dalam penegakan sanksi terhadap korporasi yang melanggar atau lalai dalam melindungi konsesinya dari kebakaran. Hal itu masih tercermin dari banyaknya perusahaan yang belum diberi sanksi tegas maupun pencabutan izin sehingga membuat para perusak lingkungan tidak jera.
Lihat Juga :