Penanganan Pemerintah terhadap Karhutla Dinilai Belum Tegas

Selasa, 30 Juni 2020 - 15:51 WIB
Berdasarkan laporan yang dipublikasikan pada September 2019, hasil analisis Greenpeace menunjukkan ada 3.403.000 hektare (ha) lahan terbakar di Indonesia dalam periode 2015-2018. Temuan itu berdasarkan hasil analisis pemetaan Greenpeace Indonesia menggunakan data resmi pemerintah yang digabungkan dengan data tentang tindakan pemerintah terhadap perusahaan yang ditemukan kebakaran di atas lahannya.

Ironisnya, hampir tidak ada perusahaan kelapa sawit dan bubur kertas yang konsesinya memiliki area kebakaran terbesar telah dihukum secara tegas dengan diberikan sanksi oleh pemerintah. Dalam kurun 2015-2018, hanya dua dari 12 grup perusahaan kelapa sawit dengan area kebakaran terbesar di lahan konsesinya yang dijatuhi sanksi tegas perdata dan administratif. Bahkan, tidak ada perusahaan yang dicabut izinnya oleh pemerintah karena kebakaran hutan.

Adapun tiga kasus perusahaan yang izinnya kemudian dicabut, seluruhnya adalah hutan tanaman industri (HTI) dengan lahan konsesinya untuk perusahaan bubur kertas. Misalnya, berkaitan dengan Sinar Mas/Asia Pulp & Paper (APP), grup yang konsesinya memiliki area kebakaran terbesar secara keseluruhan di Indonesia. Kendati grup ini dijatuhi 10 sanksi tegas oleh pemerintah antara 2015 hingga 2018, namun hanya menerima sanksi perdata dan sanksi administratif atas penanaman kembali di area yang sebelumnya terbakar.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!