KPK Tetapkan Kepala BPK Sultra Tersangka Penerima Suap

Kamis, 18 Agustus 2022 - 18:29 WIB
KPK menetapkan Kepala BPK Sulawesi Tenggara (Sultra) Andy Sonny (AS) sebagai tersangka penerima suap. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) Andy Sonny (AS) sebagai tersangka. Andy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.

Selain Andy Sonny, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, pemeriksa pada BPK Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Sulsel; Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); serta Staf Humas dan Tata Usaha BPK Sulsel, Gilang Gumilar (GG). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan satu tersangka pemberi suap yakni, Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER). Penetapan kelima tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah divonis bersalah atas kasusnya itu.





"Dari hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber termasuk adanya fakta persidangan dalam perkara Terpidana Nurdin Abdullah dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).



"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka tersebut," sambungnya.

Dalam perkara ini, Andy Sonny; Yohanes Binur Haryanto Manik; Wahid Ikhsan Wahyudin; serta Gilang Gumilar, diduga telah menerima suap dari Edy Rahmat terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020. Para pejabat BPK tersebut menerima suap ketika masih bekerja di BPK Perwakilan Sulawesi Selatan.

Untuk memperlancar proses penyidikan perkara ini, KPK kemudian melakukan proses penahanan terhadap empat pejabat BPK. Keempat pejabat BPK di Sulawesi tersebut ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai 6 September 2022," kata Alexander.

Adapun, Andy Sonny ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan Yohanes Binur, Wahid Ikhsan, dan Gilang Gumilar, ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara tersangka Edy Rahmat, sedang menjalani hukuman terkait perkara sebelumnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More