Kemendagri Salurkan Zakat kepada 300 Mustahik
Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:54 WIB
JAKARTA - Memperingati Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1444 H dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Unit Pengumpul Zakat Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menyalurkan zakat kepada 300 mustahik di lingkup Kemendagri. Masing-masing mustahik menerima zakat sebesar Rp1 juta.
Zakat diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro kepada para mustahik di Plaza Gedung A Kantor Pusat Kemendagri. "Hari ini kita ada uang Rp300 juta, kita akan berikan ke 300 orang yang berhak menerima zakat ini, berarti satu orang Rp1 juta," kata Suhajar dikutip dari sambutannya, Kamis (18/8/2022).
Para mustahik yang menerima zakat terdiri dari pegawai golongan I dan II sebanyak 23 orang, satpam/pamdal 30 orang, sopir 28 orang, petugas kebersihan 63 orang, supporting staff 126 orang, dan pengurus masjid (marbut) sebanyak 30 orang.
Baca juga: Mendagri Pimpin Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI dari Pulau Rote
Suhajar mengatakan, UPZ Kemendagri mengimbau para pegawai, khususnya yang beragama Islam dengan penghasilan memenuhi kriteria membayar zakat, agar menunaikan kewajibannya. Hal itu sebagai bentuk solidaritas sesuai dengan ajaran Islam. Zakat yang terkumpul, kata dia, nantinya dikelola sesuai dengan aturan dan disalurkan kepada pihak yang berhak.
Dia menjelaskan, zakat yang terkumpul dalam UPZ Kemendagri akan dikoordinasikan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk dibagikan kepada mustahik di penjuru Indonesia. Selain itu, sebagian dari zakat tersebut juga disalurkan kepada para mustahik di lingkup Kemendagri.
Di lain sisi, Suhajar mendorong agar seluruh pihak dapat belajar cara menghitung zakat. Bukan tak mungkin, pihak yang saat ini menjadi penerima zakat, di waktu mendatang bukan lagi tergolong mustahik karena penghasilan yang diperoleh bertambah. Bahkan, status mereka dapat berubah menjadi pembayar zakat.
"Jadi semua harus belajar agama dan belajar cara menghitung zakat, supaya hari ini, bulan ini, mungkin Anda menerima zakat, tapi bisa saja bulan depan Anda bukan penerima zakat," ujarnya.
Suhajar berpesan agar zakat yang diterima para mustahik tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik. Jangan sampai justru dibelanjakan untuk barang yang tidak produktif.
Zakat diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro kepada para mustahik di Plaza Gedung A Kantor Pusat Kemendagri. "Hari ini kita ada uang Rp300 juta, kita akan berikan ke 300 orang yang berhak menerima zakat ini, berarti satu orang Rp1 juta," kata Suhajar dikutip dari sambutannya, Kamis (18/8/2022).
Para mustahik yang menerima zakat terdiri dari pegawai golongan I dan II sebanyak 23 orang, satpam/pamdal 30 orang, sopir 28 orang, petugas kebersihan 63 orang, supporting staff 126 orang, dan pengurus masjid (marbut) sebanyak 30 orang.
Baca juga: Mendagri Pimpin Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI dari Pulau Rote
Suhajar mengatakan, UPZ Kemendagri mengimbau para pegawai, khususnya yang beragama Islam dengan penghasilan memenuhi kriteria membayar zakat, agar menunaikan kewajibannya. Hal itu sebagai bentuk solidaritas sesuai dengan ajaran Islam. Zakat yang terkumpul, kata dia, nantinya dikelola sesuai dengan aturan dan disalurkan kepada pihak yang berhak.
Dia menjelaskan, zakat yang terkumpul dalam UPZ Kemendagri akan dikoordinasikan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk dibagikan kepada mustahik di penjuru Indonesia. Selain itu, sebagian dari zakat tersebut juga disalurkan kepada para mustahik di lingkup Kemendagri.
Di lain sisi, Suhajar mendorong agar seluruh pihak dapat belajar cara menghitung zakat. Bukan tak mungkin, pihak yang saat ini menjadi penerima zakat, di waktu mendatang bukan lagi tergolong mustahik karena penghasilan yang diperoleh bertambah. Bahkan, status mereka dapat berubah menjadi pembayar zakat.
"Jadi semua harus belajar agama dan belajar cara menghitung zakat, supaya hari ini, bulan ini, mungkin Anda menerima zakat, tapi bisa saja bulan depan Anda bukan penerima zakat," ujarnya.
Suhajar berpesan agar zakat yang diterima para mustahik tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik. Jangan sampai justru dibelanjakan untuk barang yang tidak produktif.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda