Kemenkominfo Diminta Atasi Peredaran Makanan dan Obat Ilegal di E-Commerce
Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:12 WIB
“Pemutusan akses (take down) terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang paling lambat 1 x 24 jam setelah surat perintah take down diterima. Barang-barang yang akan terkena take down (pengawasan BPOM) disebabkan tidak ada izin edar, iklan yang over claim atau berlebihan, penggunaan bahasa yang dilarang dan melanggar norma,” ujarnya Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Waspada Obat Palsu dan Makanan Ilegal, Kenali Ciri-cirinya
Sejak 2019, kata dia, idEA bersama dengan BPOM telah melakukan kesepakatan dalam hal pengawasan dan pembinaan. Kerja sama ini dalam bentuk pengawasan bersama.
“BPOM mengawasi platform e-commerce kemudian BPOM melaporkan hasil temuan/link take down ke IdEA dalam kurun waktu harian atau mingguan. Selanjutnya IdEA akan menindaklanjuti ke member yang terkait,” jelas Virzah.
Bersama BPOM, idEA juga memastikan keamanan konsumen E-Commerce dengan melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap Anggota idEA. Pihaknya juga terus bersinergi dengan berbagai Kementerian/Lembaga terkait adanya permintaan tak down terhadap produk-produk yang melanggar regulasi.
“Kita terus melakukan kemitraan dengan pemerintah dan sektor lain, seperti edukasi bagi konsumen bagi konsumen dan penjual,” tuturnya.
Baca juga: Waspada Obat Palsu dan Makanan Ilegal, Kenali Ciri-cirinya
Sejak 2019, kata dia, idEA bersama dengan BPOM telah melakukan kesepakatan dalam hal pengawasan dan pembinaan. Kerja sama ini dalam bentuk pengawasan bersama.
“BPOM mengawasi platform e-commerce kemudian BPOM melaporkan hasil temuan/link take down ke IdEA dalam kurun waktu harian atau mingguan. Selanjutnya IdEA akan menindaklanjuti ke member yang terkait,” jelas Virzah.
Bersama BPOM, idEA juga memastikan keamanan konsumen E-Commerce dengan melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap Anggota idEA. Pihaknya juga terus bersinergi dengan berbagai Kementerian/Lembaga terkait adanya permintaan tak down terhadap produk-produk yang melanggar regulasi.
“Kita terus melakukan kemitraan dengan pemerintah dan sektor lain, seperti edukasi bagi konsumen bagi konsumen dan penjual,” tuturnya.
Lihat Juga :