Kemenkominfo Diminta Atasi Peredaran Makanan dan Obat Ilegal di E-Commerce
Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:12 WIB
JAKARTA - Peredaran makanan dan obat illegal melalui cross border e-commerce semakin marak dan telah meresahkan masyarakat. Terkait hal itu, pemerintah diminta turun tangan untuk mengatasi permasalahan tersebut. .
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta untuk lebih ekstra mengawasi peredaran tersebut. Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Kominfo memiliki akses untuk melakukan take down terhadap jenis perdagangan melalui elektronik yang melanggar peraturan.
Hal itu disampaikan Public Policy Analyst idEA, Virzah Syalvira dalam webinar bertajuk Literasi Pencegahan Obat dan Makanan Illegal Melalui Cross-Border E-Commerce yang diselenggarakan oleh Sobat Cyber Indonesia dan Siberkreasi.
Hadir dalam webinar tersebut, Kepala Bidang Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Berry Fauzi, Wakil Ketua BPKN RI Muhammad Mufti Mubarok, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Ivan Fithriyanto, Partnership & Strategic Mafindo Dewi Sari dan Founder Sobat Cyber Indonesia Al Akbar Rahmadillah.
“Pemutusan akses (take down) terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang paling lambat 1 x 24 jam setelah surat perintah take down diterima. Barang-barang yang akan terkena take down (pengawasan BPOM) disebabkan tidak ada izin edar, iklan yang over claim atau berlebihan, penggunaan bahasa yang dilarang dan melanggar norma,” ujarnya Kamis (18/8/2022).
Sejak 2019, kata dia, idEA bersama dengan BPOM telah melakukan kesepakatan dalam hal pengawasan dan pembinaan. Kerja sama ini dalam bentuk pengawasan bersama.
“BPOM mengawasi platform e-commerce kemudian BPOM melaporkan hasil temuan/link take down ke IdEA dalam kurun waktu harian atau mingguan. Selanjutnya IdEA akan menindaklanjuti ke member yang terkait,” jelas Virzah.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta untuk lebih ekstra mengawasi peredaran tersebut. Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Kominfo memiliki akses untuk melakukan take down terhadap jenis perdagangan melalui elektronik yang melanggar peraturan.
Hal itu disampaikan Public Policy Analyst idEA, Virzah Syalvira dalam webinar bertajuk Literasi Pencegahan Obat dan Makanan Illegal Melalui Cross-Border E-Commerce yang diselenggarakan oleh Sobat Cyber Indonesia dan Siberkreasi.
Hadir dalam webinar tersebut, Kepala Bidang Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Berry Fauzi, Wakil Ketua BPKN RI Muhammad Mufti Mubarok, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Ivan Fithriyanto, Partnership & Strategic Mafindo Dewi Sari dan Founder Sobat Cyber Indonesia Al Akbar Rahmadillah.
“Pemutusan akses (take down) terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang paling lambat 1 x 24 jam setelah surat perintah take down diterima. Barang-barang yang akan terkena take down (pengawasan BPOM) disebabkan tidak ada izin edar, iklan yang over claim atau berlebihan, penggunaan bahasa yang dilarang dan melanggar norma,” ujarnya Kamis (18/8/2022).
Sejak 2019, kata dia, idEA bersama dengan BPOM telah melakukan kesepakatan dalam hal pengawasan dan pembinaan. Kerja sama ini dalam bentuk pengawasan bersama.
“BPOM mengawasi platform e-commerce kemudian BPOM melaporkan hasil temuan/link take down ke IdEA dalam kurun waktu harian atau mingguan. Selanjutnya IdEA akan menindaklanjuti ke member yang terkait,” jelas Virzah.
tulis komentar anda