Lembaga Survei Resmi Terdaftar di KPU Dilarang Didanai Asing
Kamis, 18 Agustus 2022 - 15:04 WIB
JAKARTA - Lembaga survei yang terdaftar resmi di Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dalam Pemilu 2024 akan dilarang menerima dana asing atau luar negeri. Hal tersebut berdasarkan Pasal 20 draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Ini kan dari norma yang sebelumnya juga jadi kelumrahan bagi Indonesia. Pemantau pemilu, misalnya sumber pendanaan parpol yang berasal dari pihak asing kan enggak boleh. Kan ini urusannya political margin kita, nah termasuk survei," ujar Komisioner KPU August Mellaz usai melaksanakan diskusi Rancangan PKPU Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).
Dia memberikan contoh terkait survei yang berkaitan dengan Pemilu 2024 akan diatur lebih jauh oleh penyelenggara pemilu. "Nah kalau survei dalam konteks pemilu, kalau survei dalam konteks sehari-hari yang memotret perilaku orang atau apa pun itu ya monggo saja. Tapi kan ini dalam konteks partisipasi Pemilu 2024 pada prinsipnya semua pihak tuntutannya harus ada transparansi," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, diharapkan masyarakat dapat lebih berpartisipasi dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024. "Pelibatan masyarakat semakin banyak. Jadi tidak hanya partisipasi di hari pencoblosan saja. Tapi di setiap tahapan tingkat kesadaran masyarakat meningkat," pungkasnya.
“Ini kan dari norma yang sebelumnya juga jadi kelumrahan bagi Indonesia. Pemantau pemilu, misalnya sumber pendanaan parpol yang berasal dari pihak asing kan enggak boleh. Kan ini urusannya political margin kita, nah termasuk survei," ujar Komisioner KPU August Mellaz usai melaksanakan diskusi Rancangan PKPU Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).
Dia memberikan contoh terkait survei yang berkaitan dengan Pemilu 2024 akan diatur lebih jauh oleh penyelenggara pemilu. "Nah kalau survei dalam konteks pemilu, kalau survei dalam konteks sehari-hari yang memotret perilaku orang atau apa pun itu ya monggo saja. Tapi kan ini dalam konteks partisipasi Pemilu 2024 pada prinsipnya semua pihak tuntutannya harus ada transparansi," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, diharapkan masyarakat dapat lebih berpartisipasi dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024. "Pelibatan masyarakat semakin banyak. Jadi tidak hanya partisipasi di hari pencoblosan saja. Tapi di setiap tahapan tingkat kesadaran masyarakat meningkat," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda