Kemendagri Minta Pemda Laksanakan 6 Pilar Transformasi Sistem Kesehatan
Kamis, 18 Agustus 2022 - 13:21 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta pemerintah daerah melaksanakan enam pilar transformasi sistem kesehatan . Enam pilar tersebut terdiri dari transformasi layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.
Hal ini disampaikan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam acara Sosialisasi Transformasi Kesehatan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri Jakarta, Rabu (10/8/2022). Menurutnya, jalannya urusan pemerintahan bidang kesehatan yang berkaitan dengan transformasi sistem kesehatan telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
"Transformasi sistem kesehatan adalah enam pilar transformasi penopang kesehatan Indonesia, dasar hukum dan dukungan kebijakan Kemendagri (telah dibuat) untuk mendukung transformasi sistem kesehatan," kata Suhajar Diantoro dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).
Suhajar mengatakan, Pemda adalah pihak yang paling mengetahui pelayanan kesehatan di wilayahnya. Sementara pemerintah pusat telah mendukung Pemda memberikan pelayanan maksimal melalui regulasi. Masing-masing Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi lainnya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2022, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, dan aturan lainnya.
Dia juga mengingatkan tentang perlunya langkah-langkah untuk mendukung transformasi sistem kesehatan. Salah satunya melaksanakan koordinasi lintas sektor atau lintas program untuk mewujudkan konvergensi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 di bidang urusan kesehatan. Termasuk soal pembiayaan, karena berkaitan dengan APBD.
"Kemendagri juga menerbitkan Permendagri tentang kodefikasi, klasifikasi, dan nomenklatur program kegiatan dan subkegiatan pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Kalau nanti dalam berjalan misalnya ada hal-hal yang perlu diperbaiki, maka Permendagri tentang penyusunan APBD akan kita sempurnakan," kata Suhajar.
Baca juga: Kemendagri Sebut Pemekaran Papua Beri Ruang Masyarakat Lokal
Sementara itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan komitmen Kementerian Kesehatan dalam melakukan transformasi sistem kesehatan melalui bantuan Pemda. Pihaknya meminta dukungan Pemda dalam hal sinergi dan optimalisasi belanja kesehatan untuk meningkatkan layanan kesehatan dan mewujudkan enam pilar transformasi sistem kesehatan. Misalnya dalam transformasi layanan primer, Menkes mengatakan akan jauh lebih murah dan lebih baik kualitas hidup ketika menjaga kesehatan daripada menyembuhkan orang sakit.
"Yang mau saya sampaikan juga ke Bapak/Ibu Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota, saya datang 80% waktu saya, anggaran saya ngurusin rumah sakit, alat kesehatan, obat-obatan. Padahal harusnya yang diurus lebih banyak dari anggaran dan waktu adalah menjaga orang tetap sehat," kata Menkes.
Hal ini disampaikan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam acara Sosialisasi Transformasi Kesehatan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri Jakarta, Rabu (10/8/2022). Menurutnya, jalannya urusan pemerintahan bidang kesehatan yang berkaitan dengan transformasi sistem kesehatan telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
"Transformasi sistem kesehatan adalah enam pilar transformasi penopang kesehatan Indonesia, dasar hukum dan dukungan kebijakan Kemendagri (telah dibuat) untuk mendukung transformasi sistem kesehatan," kata Suhajar Diantoro dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).
Suhajar mengatakan, Pemda adalah pihak yang paling mengetahui pelayanan kesehatan di wilayahnya. Sementara pemerintah pusat telah mendukung Pemda memberikan pelayanan maksimal melalui regulasi. Masing-masing Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi lainnya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2022, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, dan aturan lainnya.
Dia juga mengingatkan tentang perlunya langkah-langkah untuk mendukung transformasi sistem kesehatan. Salah satunya melaksanakan koordinasi lintas sektor atau lintas program untuk mewujudkan konvergensi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 di bidang urusan kesehatan. Termasuk soal pembiayaan, karena berkaitan dengan APBD.
"Kemendagri juga menerbitkan Permendagri tentang kodefikasi, klasifikasi, dan nomenklatur program kegiatan dan subkegiatan pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Kalau nanti dalam berjalan misalnya ada hal-hal yang perlu diperbaiki, maka Permendagri tentang penyusunan APBD akan kita sempurnakan," kata Suhajar.
Baca juga: Kemendagri Sebut Pemekaran Papua Beri Ruang Masyarakat Lokal
Sementara itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan komitmen Kementerian Kesehatan dalam melakukan transformasi sistem kesehatan melalui bantuan Pemda. Pihaknya meminta dukungan Pemda dalam hal sinergi dan optimalisasi belanja kesehatan untuk meningkatkan layanan kesehatan dan mewujudkan enam pilar transformasi sistem kesehatan. Misalnya dalam transformasi layanan primer, Menkes mengatakan akan jauh lebih murah dan lebih baik kualitas hidup ketika menjaga kesehatan daripada menyembuhkan orang sakit.
"Yang mau saya sampaikan juga ke Bapak/Ibu Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota, saya datang 80% waktu saya, anggaran saya ngurusin rumah sakit, alat kesehatan, obat-obatan. Padahal harusnya yang diurus lebih banyak dari anggaran dan waktu adalah menjaga orang tetap sehat," kata Menkes.
(abd)
tulis komentar anda