Dihadiri Menkumham dan Mendagri, Perppu Pilkada Sepakat Dibawa ke Paripurna

Selasa, 30 Juni 2020 - 14:04 WIB
“Tibalah kita saat ini untuk mengambil keputusan. Saya ingin menanyakan kepada kita semua, apakah kita bisa sepakat dan menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini untuk menjadi undang-undang? Kita bisa setuju pak? Pak Mendagri? Pak Menkumham?,” tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menanyakan kepada anggota dan dua menteri yang hadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Kemudian, 15 anggota dari sembilan fraksi yang hadir itu menyatakan persetujuannya. Lalu, Doli mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan dengan menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini maka proses selanjutnya adalah hasil pembahasan di sini akan dibawa pada forum pengesahan di tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR terdekat. (Baca juga: Ditanya soal Jokowi Marah, Menkes Terawan Salah Tingkah)

“Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah kita setujui menjadi draf final RUU hasil pembicaraan tingkat I yang selanjutnya akan kita serahkan kepada pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI yang akan datang,” tutup Doli.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!