Dihadiri Menkumham dan Mendagri, Perppu Pilkada Sepakat Dibawa ke Paripurna

Selasa, 30 Juni 2020 - 14:04 WIB
loading...
Dihadiri Menkumham dan...
Rapat Kerja (Raker) pengesahan tingkat I Perppu Pilkada ini dihadiri lengkap oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Foto/SINDOnews/Kiswondari
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR bersama dengan pemerintah akhirnya sepakat membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 atas revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ( Perppu Penundaan Pilkada ) untuk disahkan sebagai UU dalam Rapat Paripurna DPR terdekat.

Rapat Kerja (Raker) pengesahan tingkat I Perppu Pilkada ini dihadiri lengkap oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Meskipun awalnya sedikit berliku karena, Menkumham Yasonna Laoly tidak hadir dalam dua kali rapat yakni, rapat pembahasan 24 Juni dan rapat pengesahan Senin (29/6) kemarin. (Baca juga: Bela Menkes Terawan, Komisi IX DPR Sebut Jokowi Dapat Masukan yang Salah)

Kemudian, hal itu diperparah lantaran Yasonna tidak mengirimkan perwakilannya para rapat kemarin. Sehingga menyulut protes anggota Komisi II DPR dan mereka memutuskan untuk membuat surat teguran kepada Menkumham lewat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Setelah sembilan orang perwakilan fraksi membacakan pandangan mini fraksi yang kesemuanya menyatakan persetujuannya terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2020 untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR.

“Tibalah kita saat ini untuk mengambil keputusan. Saya ingin menanyakan kepada kita semua, apakah kita bisa sepakat dan menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini untuk menjadi undang-undang? Kita bisa setuju pak? Pak Mendagri? Pak Menkumham?,” tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menanyakan kepada anggota dan dua menteri yang hadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Kemudian, 15 anggota dari sembilan fraksi yang hadir itu menyatakan persetujuannya. Lalu, Doli mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan dengan menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini maka proses selanjutnya adalah hasil pembahasan di sini akan dibawa pada forum pengesahan di tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR terdekat. (Baca juga: Ditanya soal Jokowi Marah, Menkes Terawan Salah Tingkah)

“Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah kita setujui menjadi draf final RUU hasil pembicaraan tingkat I yang selanjutnya akan kita serahkan kepada pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI yang akan datang,” tutup Doli.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat...
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat Waktu 7 Menit 35,42 Detik di Nurburgring
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved