Dihadiri Menkumham dan Mendagri, Perppu Pilkada Sepakat Dibawa ke Paripurna
Selasa, 30 Juni 2020 - 14:04 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR bersama dengan pemerintah akhirnya sepakat membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 atas revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ( Perppu Penundaan Pilkada ) untuk disahkan sebagai UU dalam Rapat Paripurna DPR terdekat.
Rapat Kerja (Raker) pengesahan tingkat I Perppu Pilkada ini dihadiri lengkap oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Meskipun awalnya sedikit berliku karena, Menkumham Yasonna Laoly tidak hadir dalam dua kali rapat yakni, rapat pembahasan 24 Juni dan rapat pengesahan Senin (29/6) kemarin. (Baca juga: Bela Menkes Terawan, Komisi IX DPR Sebut Jokowi Dapat Masukan yang Salah)
Kemudian, hal itu diperparah lantaran Yasonna tidak mengirimkan perwakilannya para rapat kemarin. Sehingga menyulut protes anggota Komisi II DPR dan mereka memutuskan untuk membuat surat teguran kepada Menkumham lewat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah sembilan orang perwakilan fraksi membacakan pandangan mini fraksi yang kesemuanya menyatakan persetujuannya terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2020 untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR.
“Tibalah kita saat ini untuk mengambil keputusan. Saya ingin menanyakan kepada kita semua, apakah kita bisa sepakat dan menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini untuk menjadi undang-undang? Kita bisa setuju pak? Pak Mendagri? Pak Menkumham?,” tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menanyakan kepada anggota dan dua menteri yang hadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Kemudian, 15 anggota dari sembilan fraksi yang hadir itu menyatakan persetujuannya. Lalu, Doli mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan dengan menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini maka proses selanjutnya adalah hasil pembahasan di sini akan dibawa pada forum pengesahan di tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR terdekat. (Baca juga: Ditanya soal Jokowi Marah, Menkes Terawan Salah Tingkah)
“Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah kita setujui menjadi draf final RUU hasil pembicaraan tingkat I yang selanjutnya akan kita serahkan kepada pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI yang akan datang,” tutup Doli.
Rapat Kerja (Raker) pengesahan tingkat I Perppu Pilkada ini dihadiri lengkap oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Meskipun awalnya sedikit berliku karena, Menkumham Yasonna Laoly tidak hadir dalam dua kali rapat yakni, rapat pembahasan 24 Juni dan rapat pengesahan Senin (29/6) kemarin. (Baca juga: Bela Menkes Terawan, Komisi IX DPR Sebut Jokowi Dapat Masukan yang Salah)
Kemudian, hal itu diperparah lantaran Yasonna tidak mengirimkan perwakilannya para rapat kemarin. Sehingga menyulut protes anggota Komisi II DPR dan mereka memutuskan untuk membuat surat teguran kepada Menkumham lewat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah sembilan orang perwakilan fraksi membacakan pandangan mini fraksi yang kesemuanya menyatakan persetujuannya terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2020 untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR.
“Tibalah kita saat ini untuk mengambil keputusan. Saya ingin menanyakan kepada kita semua, apakah kita bisa sepakat dan menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini untuk menjadi undang-undang? Kita bisa setuju pak? Pak Mendagri? Pak Menkumham?,” tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menanyakan kepada anggota dan dua menteri yang hadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Kemudian, 15 anggota dari sembilan fraksi yang hadir itu menyatakan persetujuannya. Lalu, Doli mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan dengan menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini maka proses selanjutnya adalah hasil pembahasan di sini akan dibawa pada forum pengesahan di tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR terdekat. (Baca juga: Ditanya soal Jokowi Marah, Menkes Terawan Salah Tingkah)
“Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah kita setujui menjadi draf final RUU hasil pembicaraan tingkat I yang selanjutnya akan kita serahkan kepada pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI yang akan datang,” tutup Doli.
(kri)
tulis komentar anda