Mengenal Obstruction of Justice dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Menyeret Ferdy Sambo

Selasa, 16 Agustus 2022 - 17:45 WIB
Istilah Obstruction of Justice mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Foto DOK SINDOnews
JAKARTA - Istilah Obstruction of Justice mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Belakangan, istilah tersebut mulai mencuat dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo .

Sebelumnya, Komnas HAM melalui Komisioner Choirul Anam menyebut adanya indikasi kuat terjadinya Obstruction of Justice dalam kasus kematian Brigadir J di kediaman dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga : Komnas HAM Temukan Indikasi Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J



Lantas, apa sebenarnya arti dari Obstruction of Justice ini?

Dikutip dari Jurnal berjudul Karakteristik Perbuatan Advokat yang Termasuk Tindak Pidana Obstruction of Justice Berdasarkan Ketentuan Pidana karya Difia Setyo dan Irma Cahyaningtyas, istilah Obstruction of Justice merupakan terminologi hukum yang berasal dari literatur anglo saxon. Dalam ilmu hukum pidana di Indonesia sering diartikan sebagai tindak pidana yang menghambat atau menghalangi proses hukum pada suatu perkara.

Obstruction of Justice sendiri telah diatur pada Pasal 221 KUHP ayat 1 dan 2. Dalam ayat 1 dijelaskan ancaman pidana bagi seseorang yang menolong atau menyembunyikan orang lain yang melakukan tindak kejahatan dengan tujuan agar orang yang bersangkutan terhindar dari penyidikan dan penahanan.

Sedangkan dalam ayat 2 dijelaskan ancaman pidana bagi seseorang yang bermaksud menghalang-halangi atau menutupi jalannya penyidikan atas suatu kejahatan.

Jadi, melihat dari sifatnya, Obstruction of Justice ini bertujuan untuk menghentikan atau menghalangi suatu proses hukum terhadap pelaku tindak pidana.

Pada kasus kematian Brigadir J, Komnas HAM sebelumnya menemukan dugaan terjadinya Obstruction of Justice. Salah satu diantaranya adalah perusakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sampai pengaburan cerita kronologis peristiwa tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More