Pengacara Sebut Bharada E Korban Ferdy Sambo, Berharap Bisa Bebas

Selasa, 16 Agustus 2022 - 07:50 WIB
Ronny menambahkan, terdapat beberapa fakta mengenai sikap Bharada E dalam kasus tersebut. Menurut Ronny, tidak ada niat dari Bharada E mengeksekusi rekannya, sehingga Bharada E bukanlah bagian dari rencana pembunuhan.

"Tidak ada niat dari saudara kami, adik kami ini RE (Bharada E) untuk melakukan tindak kejahatan, atau melakukan tindak pembunuhan. Di sini sudah jelas bahwa dia bukan bagian dalam perencanaan," terangnya.

"Tadi sudah disampaikan oleh LPSK sudah sangat jelas bahwa saudara Bharada RE ini tidak bagian dalam rencana, dalam rencana pembunuhan," sambungnya.

Diketahui, LPSK telah resmi memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini diputuskan lewat rapat paripurna ketujuh pimpinannya yang digelar Senin (15/8/2022) pagi.

"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator. Jadi keputusan ini sudah resmi," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!