Dapat Perlindungan LPSK, Bharada E Bakal Bongkar Peran Atasan dalam Kasus Brigadir J

Senin, 15 Agustus 2022 - 16:40 WIB
Hasto menyebut, Bharada E bukanlah pelaku utama dalam kasus ini. Bahkan, Bharada E dinilai memiliki peran minor dalam tindak pidana tersebut.

Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo



"Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana, tetapi dengan peran minor karena dapat perintah atasan. Bahkan keterlibatan dalam perencanaan masih harus didalami apakah jadi mastermind atau bagaimana. Kami melihat yang bersangkutan tidak punya niatan lakukan pembunuhan," imbuhnya.

Kendati bersedia menjadi justice collaborator, LPSK menyatakan akan memberikan perlindungan hukum pada Bharada E. "Di dalam proses peradilan akan dampingi E sampai putusan diambil oleh hakim," terang Hasto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!