LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo
Senin, 15 Agustus 2022 - 15:36 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi alias PC, istri Ferdy Sambo karena ditemukan adanya kejanggalan. Kejanggalan ini terjadi sejak awal saat pengajuan permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.
Demikian disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat melangsungkan konferensi pers di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Menurut Hasto, LPSK menerima dua permohonan perlindungan dari PC berdasarkan dua laporan yang berbeda. "Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu PCbertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli," kata Hasto.
Karena kejanggalan tersebut, kata Hasto, lembaganya mempertimbangkan laporan PC sebagai pemohon perlindungan sejak awal. Situasi ini diperparah dengan sulitnya PC memberikan keterangan saat assessment LPSK. "Oleh karena itu, LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu PC ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto.
Pertimbangan menolak permohonan perlindungan ini juga karena keputusan Bareskrim Mabes Polri yang menghentikan penyelidikan laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan. Padahal kedua kasus itu yang menjadi landasan PC mengajukan permohonan perlindungan.
"Jadi bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," jelas Hasto.
Sebelumnya, Hasto menduga permohonan perlindungan PC sebagai kedok agar terlihat sebagai korban pelecehan seksual oleh Brigadir J. "Sejak awal saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Ibu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK," ujar Hasto, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Hasto pun mengungkapkan keraguannya semakin terbukti setelah Bareskrim Polri memutuskan untuk menutup kasus penyidikan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J kepada PC. "Kalau sekarang jadi semakin kelihatan. Artinya kalau Ibu PC, barangkali ya, untuk lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban," jelas Hasto.
Lihat Juga: Anggota Paskibra Tewas Ditembak Polisi, Kapolrestabes Semarang: Korban Terlibat Tawuran Gengster
Demikian disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat melangsungkan konferensi pers di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Menurut Hasto, LPSK menerima dua permohonan perlindungan dari PC berdasarkan dua laporan yang berbeda. "Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu PCbertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli," kata Hasto.
Karena kejanggalan tersebut, kata Hasto, lembaganya mempertimbangkan laporan PC sebagai pemohon perlindungan sejak awal. Situasi ini diperparah dengan sulitnya PC memberikan keterangan saat assessment LPSK. "Oleh karena itu, LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu PC ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto.
Pertimbangan menolak permohonan perlindungan ini juga karena keputusan Bareskrim Mabes Polri yang menghentikan penyelidikan laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan. Padahal kedua kasus itu yang menjadi landasan PC mengajukan permohonan perlindungan.
"Jadi bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," jelas Hasto.
Sebelumnya, Hasto menduga permohonan perlindungan PC sebagai kedok agar terlihat sebagai korban pelecehan seksual oleh Brigadir J. "Sejak awal saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Ibu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK," ujar Hasto, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Hasto pun mengungkapkan keraguannya semakin terbukti setelah Bareskrim Polri memutuskan untuk menutup kasus penyidikan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J kepada PC. "Kalau sekarang jadi semakin kelihatan. Artinya kalau Ibu PC, barangkali ya, untuk lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban," jelas Hasto.
Lihat Juga: Anggota Paskibra Tewas Ditembak Polisi, Kapolrestabes Semarang: Korban Terlibat Tawuran Gengster
(cip)
tulis komentar anda