Keselamatannya Terancam, Bharada E Dapat Perlindungan Penuh dari LPSK

Senin, 15 Agustus 2022 - 14:46 WIB
loading...
Keselamatannya Terancam, Bharada E Dapat Perlindungan Penuh dari LPSK
LPSK resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mengesahkan justice collaborator terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Keputusan memberikan perlindungan tersebut diputuskan LPSK melalui rapat paripurna ketujuh yang digelar Senin pagi tadi.

"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator. Jadi keputusan ini sudah resmi," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Setelah memutuskan status Bharada E sebagai terlindung, LPSK memutuskan mencabut status perlindungan darurat kepadanya. Mulai saat ini, Bharada E resmi mendapatkan perlindungan penuh secara reguler. "Oleh karena itu perlindungan darurat yang kita berikan dua hari lalu kita cabut. Kemudian diberikan perlindungan sepenuhnya," jelas Hasto.



Hasto menjelaskan, perlindungan itu diberikan lembaganya lantaran adanya kondisi yang membahayakan jiwa seseorang atau proses hukum sudah berjalan. "Pemohon itu memerlukan pendampingan oleh LPSK itu biasanya kita berikan perlindungan darurat. Dan iya perlindungan darurat sudah dicabut dan diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," tutur Hasto.



Hasto menambahkan, permohonan justice collaborator dikabulkan guna menjaga keterangan Bharada E dalam proses hukum ke depannya. Sebab Bharada E menerima ancaman dalam proses hukumnya sehingga perlu diberikan pendampingan LPSK.

"Jadi ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada dalam ancaman suatu pidana yang berdimensi struktural yang mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur tindak pidana ini," kata Hasto.

Sebagai informasi, pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2202 seconds (0.1#10.140)