Keselamatannya Terancam, Bharada E Dapat Perlindungan Penuh dari LPSK
Senin, 15 Agustus 2022 - 14:46 WIB
loading...
LPSK resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mengesahkan justice collaborator terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Keputusan memberikan perlindungan tersebut diputuskan LPSK melalui rapat paripurna ketujuh yang digelar Senin pagi tadi.
"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator. Jadi keputusan ini sudah resmi," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Setelah memutuskan status Bharada E sebagai terlindung, LPSK memutuskan mencabut status perlindungan darurat kepadanya. Mulai saat ini, Bharada E resmi mendapatkan perlindungan penuh secara reguler. "Oleh karena itu perlindungan darurat yang kita berikan dua hari lalu kita cabut. Kemudian diberikan perlindungan sepenuhnya," jelas Hasto.
Baca juga: Ketua Komnas HAM Tak Ingin Bharada E Jadi Tumbal
Hasto menjelaskan, perlindungan itu diberikan lembaganya lantaran adanya kondisi yang membahayakan jiwa seseorang atau proses hukum sudah berjalan. "Pemohon itu memerlukan pendampingan oleh LPSK itu biasanya kita berikan perlindungan darurat. Dan iya perlindungan darurat sudah dicabut dan diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," tutur Hasto.
"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator. Jadi keputusan ini sudah resmi," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Setelah memutuskan status Bharada E sebagai terlindung, LPSK memutuskan mencabut status perlindungan darurat kepadanya. Mulai saat ini, Bharada E resmi mendapatkan perlindungan penuh secara reguler. "Oleh karena itu perlindungan darurat yang kita berikan dua hari lalu kita cabut. Kemudian diberikan perlindungan sepenuhnya," jelas Hasto.
Baca juga: Ketua Komnas HAM Tak Ingin Bharada E Jadi Tumbal
Hasto menjelaskan, perlindungan itu diberikan lembaganya lantaran adanya kondisi yang membahayakan jiwa seseorang atau proses hukum sudah berjalan. "Pemohon itu memerlukan pendampingan oleh LPSK itu biasanya kita berikan perlindungan darurat. Dan iya perlindungan darurat sudah dicabut dan diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," tutur Hasto.
Lihat Juga :