KPU: Masih Ada 2 Parpol yang Belum Mendaftar ke KPU

Minggu, 14 Agustus 2022 - 14:55 WIB
Komisioner KPU Idham Holik menegaskan, hingga hari terakhir pendaftaran masih ada dua parpol yang belum mendaftar ke KPU. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan, akan tetap menerbitkan surat tanda terima meski partai politik (parpol) tersebut mendaftar hanya dengan membawa dokumen fisik. Hingga hari terakhir, masih ada dua parpol yang belum mendaftar ke KPU.

"Ya apabila pada saat mendaftar di hari terakhir yang jatuh pada hari ini mereka hanya membawa dokumen hardcopy atau fisik dan dokumennya lengkap ya kami akan periksa kami pastikan. Apabila betul-betul dipastikan lengkap, kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui jam 24.00 WIB malam atau jam 23.59 WIB," ujar Idham di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2022).



Namun, kata Idham, pihak Parpol perlu memastikan kelengkapan syarat dokumen yang nantinya dibawa ke KPU. "Ya itu bagi mereka yang membawa dokumen lengkap. Kami akan cek itu," ungkapnya.

Baca juga: Hari Ini 2 Parpol Daftar sebagai Peserta Pemilu 2024, KPU: Dokumen Belum Lengkap
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!