KPU: Masih Ada 2 Parpol yang Belum Mendaftar ke KPU
Minggu, 14 Agustus 2022 - 14:55 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan, akan tetap menerbitkan surat tanda terima meski partai politik (parpol) tersebut mendaftar hanya dengan membawa dokumen fisik. Hingga hari terakhir, masih ada dua parpol yang belum mendaftar ke KPU.
"Ya apabila pada saat mendaftar di hari terakhir yang jatuh pada hari ini mereka hanya membawa dokumen hardcopy atau fisik dan dokumennya lengkap ya kami akan periksa kami pastikan. Apabila betul-betul dipastikan lengkap, kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui jam 24.00 WIB malam atau jam 23.59 WIB," ujar Idham di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2022).
Namun, kata Idham, pihak Parpol perlu memastikan kelengkapan syarat dokumen yang nantinya dibawa ke KPU. "Ya itu bagi mereka yang membawa dokumen lengkap. Kami akan cek itu," ungkapnya.
Idham menambahkan, terkait perbaikan dokumen parpol yang telah dinyatakan lengkap, KPU akan memberikan kesempatan pada 15-28 September 2022 setelah mereka mengikuti tahapan verifikasi administrasi. "Partai politik apa yang bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi? Partai politik yang pada saat mendaftar dokumennya lengkap," paparnya.
Kendati demikian, Idham menuturkan, hingga siang ini, masih terdapat dua partai yang belum mengonfirmasi pendaftaran ke KPU RI. "Ada dua partai yang belum mengkonfirmasi rencana pendaftarannya dan kedua partai tersebut itu adalah partai pemegang akun sipol yakni, Partai Mahasiswa Indonesia sama satu lagi Partai Damai Sejahtera Pembaharuan," ucapnya.
Idham Holik menegaskan, parpol yang tidak mendaftar ataupun tidak melengkapi berkas hingga Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB dianggap tak melanjutkan di ajang Pemilu 2024. Idham mengatakan, pihaknya akan mengakumulasi kelengkapan dokumen pada malam nanti, sehingga dia meminta tiap-tiap parpol segera melengkapi dokumen sebelum pukul 23.59 WIB.
"Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik kami sampaikan, manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini sampai jam 23.59 WIB," ujar Idham di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2022).
"Ya apabila pada saat mendaftar di hari terakhir yang jatuh pada hari ini mereka hanya membawa dokumen hardcopy atau fisik dan dokumennya lengkap ya kami akan periksa kami pastikan. Apabila betul-betul dipastikan lengkap, kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui jam 24.00 WIB malam atau jam 23.59 WIB," ujar Idham di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2022).
Namun, kata Idham, pihak Parpol perlu memastikan kelengkapan syarat dokumen yang nantinya dibawa ke KPU. "Ya itu bagi mereka yang membawa dokumen lengkap. Kami akan cek itu," ungkapnya.
Baca Juga
Idham menambahkan, terkait perbaikan dokumen parpol yang telah dinyatakan lengkap, KPU akan memberikan kesempatan pada 15-28 September 2022 setelah mereka mengikuti tahapan verifikasi administrasi. "Partai politik apa yang bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi? Partai politik yang pada saat mendaftar dokumennya lengkap," paparnya.
Kendati demikian, Idham menuturkan, hingga siang ini, masih terdapat dua partai yang belum mengonfirmasi pendaftaran ke KPU RI. "Ada dua partai yang belum mengkonfirmasi rencana pendaftarannya dan kedua partai tersebut itu adalah partai pemegang akun sipol yakni, Partai Mahasiswa Indonesia sama satu lagi Partai Damai Sejahtera Pembaharuan," ucapnya.
Idham Holik menegaskan, parpol yang tidak mendaftar ataupun tidak melengkapi berkas hingga Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB dianggap tak melanjutkan di ajang Pemilu 2024. Idham mengatakan, pihaknya akan mengakumulasi kelengkapan dokumen pada malam nanti, sehingga dia meminta tiap-tiap parpol segera melengkapi dokumen sebelum pukul 23.59 WIB.
"Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik kami sampaikan, manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini sampai jam 23.59 WIB," ujar Idham di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2022).
(cip)
tulis komentar anda